Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, mengungkap sejumlah tantangan dalam penerapan kurikulum pendidikan di Kota Samarinda, khususnya terkait kesiapan tenaga pengajar dan dukungan sarana prasarana.
Hal itu disampaikan usai pembahasan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda terkait gambaran umum sejumlah instrumen dasar pendidikan, mulai dari kurikulum, tenaga pengajar, hingga fasilitas pendukung.
“Bersama Disdikbud kita sudah membahas gambaran umum, baik itu kurikulum, tenaga pengajar, maupun sarana dan prasarana pendidikan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah rencana penambahan muatan lokal bahasa daerah dalam kurikulum. Di Samarinda, bahasa yang akan diakomodasi adalah Bahasa Kutai. Namun, implementasinya belum dapat berjalan optimal.
Menurut Novan, keterbatasan tenaga pengajar menjadi kendala utama, karena tidak semua guru memiliki kompetensi dalam mengajarkan bahasa daerah tersebut.
“Muatan lokal bahasa daerah ini belum bisa kita lakukan secara menyeluruh, karena tenaga pengajarnya terbatas. Tidak semua guru memahami Bahasa Kutai,” jelasnya.
Selain itu, tantangan juga muncul dalam pengenalan pembelajaran berbasis teknologi seperti deep learning dan kecerdasan buatan (AI). Ia menyebut, keterbatasan sumber daya pengajar di bidang tersebut membuat implementasinya belum merata di semua sekolah.
Bahkan, dalam beberapa kasus, sekolah terpaksa menggandeng pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Salah satunya terjadi di SMPN 11 Samarinda yang mendapat dukungan dari perusahaan di sekitar sekolah untuk menghadirkan tenaga edukator di bidang AI.
“Ada sekolah yang dibantu pihak ketiga untuk memberikan pemahaman tentang AI. Ini menunjukkan bahwa kita memang masih kekurangan tenaga pengajar di bidang tersebut,” katanya.
Di sisi lain, upaya pemenuhan tenaga pengajar juga terbentur regulasi dari pemerintah pusat yang melarang perekrutan tenaga non-ASN. Kondisi ini dinilai semakin mempersempit ruang gerak daerah dalam mengatasi kekurangan guru.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama, karena kita juga terbentur aturan kementerian yang tidak memperbolehkan merekrut tenaga non-ASN,” pungkas Novan. (Adv/Mj)













