Samarinda — Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat penyusunan agenda kegiatan Masa Sidang II Tahun 2026 untuk periode Juli hingga Agustus 2026, Selasa (30/6/2026), di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Usai rapat, Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, menyampaikan agenda kegiatan DPRD pada dasarnya masih sama seperti periode sebelumnya. Agenda tersebut meliputi rapat komisi, rapat badan anggaran, hingga persiapan pembahasan anggaran perubahan dan APBD murni Tahun 2027.
“Kegiatan sama. Banmus setiap per dua bulan, kita kegiatan Banmus sama. Rapat komisi, rapat badan anggaran, persiapan untuk anggaran perubahan nanti, murni 2027 sama,” ujar Yenni kepada wartawan.
Terkait kelanjutan rapat Hak Angket, Yenni mengatakan agenda tersebut sudah masuk dalam jadwal Banmus, namun pelaksanaannya masih bersifat tentatif atau penjadwalan sementara (PM).
“Hak Angket ada, tapi masih PM. Itu di… eh, 13 Juli. Nanti sambil lihat perkembangan ya. Karena kan dia digabung dengan kegiatan yang lain juga, paripurna ada dua. Eh, menunggu pelantikan PAW yang NasDem,” katanya.
Menurut Yenni, rapat Hak Angket memang sudah dijadwalkan, tetapi kepastiannya masih menunggu perkembangan selanjutnya, termasuk kelengkapan fraksi.
“Iya, udah dijadwalkan tapi belum pasti. Kita lihat perkembangan nanti kan masih PM soalnya, tapi sudah dijadwalkan. Karena kan memang harus ada, paling enggak satu kali lagi kan, untuk kelengkapan fraksi kita untuk kegiatan angketnya. Kan kemarin masih belum lengkap,” ujarnya.
Ia menyebut pengambilan keputusan terkait Hak Angket diperkirakan membutuhkan dua hingga tiga kali rapat lagi.
“Ambil keputusan paling enggak sekali, dua… dua sampai tiga kali lah,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan Hak Angket tidak dapat dilanjutkan apabila rapat kembali tidak kuorum, Yenni mengaku hal tersebut mengacu pada hasil konsultasi sebelumnya dengan kementerian.
“Itu dari hasil kementerian kemarin kan seperti itu. Nanti ada kesepakatan selanjutnya seperti apa,” katanya.
Sementara mengenai arah kelanjutan Hak Angket, apakah akan dibentuk panitia khusus (pansus), rapat dengar pendapat (RDP), atau mekanisme lainnya, Yenni mengatakan keputusan akan ditentukan melalui rapat paripurna dan kesepakatan fraksi-fraksi di DPRD.
“Nanti hasil paripurnanya seperti apa pada saat kita paripurna. Nanti berikutnya seperti apa, nanti ambil keputusan bersama, mau dibikin pansus atau dibikin apa, dilihat dari hasil paripurna tersebut dan kesepakatan dengan teman-teman fraksi,” tutupnya. (Iqbal Al-Fiqri)













