Samarinda — Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda, Muslimin, menjelaskan proses rencana pemindahan lampu dari Stadion Palaran ke Stadion Segiri usai menghadiri Rapat Hearing Komisi II DPRD Kota Samarinda bersama mitra kerja terkait Laporan Realisasi Kegiatan dan Keuangan Triwulan II Tahun Anggaran 2026 serta rencana kegiatan tahun 2027, Rabu (1/7/2026), di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda.
Muslimin mengatakan rencana pemindahan lampu stadion tersebut masih memerlukan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda melalui Dispora serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Ya, jadi begini. Yang pertama memang harus ada koordinasi ulang antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kota melalui Dispora, dan BPKAD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lampu yang saat ini tersedia memiliki kapasitas penerangan sekitar 1.000 lumen, sementara kebutuhan penerangan Stadion Segiri berada di kisaran 1.500 hingga 1.600 lumen.
“Memang lampu yang tersedia itu baru 1.000… 1.000 lumen, ya, penerangannya. Sementara yang dibutuhkan kurang lebih 1.500 sampai 1.600. Nah, tentu masih kurang. Kurangnya itu kurang lebih 600,” katanya.
Menurut Muslimin, pemindahan lampu dari Stadion Palaran ke Stadion Segiri tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa kajian teknis yang matang, khususnya terkait struktur dan beban tiang lampu.
“Tapi tidak sekonyong-konyong kita akan memindah langsung barang dari Palaran dipindahkan ke Segiri. Tentu harus ada kajian menyangkut struktur,” ucapnya.
Ia menambahkan, kajian tersebut diperlukan karena adanya perbedaan merek dan produksi lampu yang akan dipindahkan sehingga berdampak pada beban struktur tiang lampu di stadion.
“Ini jangan sampai ketika kita memindahkan barang, belum dilakukan kajian, sementara beban-beban lampunya itu berbeda-beda, karena beda merek. Beda-beda produksi, ini juga harus ada kajian yang dilakukan oleh Dinas PU,” jelasnya.
Kajian tersebut nantinya juga akan menentukan jumlah lampu dan tiang yang memungkinkan untuk dilakukan pemindahan. (Iqbal Al-Fiqri)












