Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menyiapkan moda transportasi massal sebagai bagian dari layanan publik pada tahun 2027.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, usai Rapat Hearing Komisi III DPRD Kota Samarinda terkait Rencana Kerja Kegiatan Tahun Anggaran 2026 dan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 yang digelar pada Rabu (8/7/2026) di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kantor DPRD Kota Samarinda.
Deni mengatakan, pembahasan mengenai moda transportasi massal menjadi salah satu poin penting dalam rapat karena jumlah kendaraan bermotor di Kota Samarinda dinilai sudah sangat tinggi.
Bahkan, menurutnya, jumlah kendaraan roda dua dan roda empat hampir menyamai, bahkan melebihi, jumlah penduduk Kota Samarinda.
“Nah, kemudian yang terakhir tadi juga kita membahas masalah moda transportasi massal. Nah, ini salah satu yang menjadi urgensi kita juga. Tadi juga teman-teman melihat tuh jumlah kendaraan roda dua dan roda empat di Kota Samarinda itu hampir sama atau melebihi daripada jumlah penduduk, kurang lebih hampir 800.000 sekian,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila seluruh kendaraan digunakan secara bersamaan.
Selain kemacetan, persoalan ketersediaan lahan parkir juga akan semakin sulit diatasi.
“Nah, bayangkan itu kalau jalan bersamaan dengan jumlah sekian itu, itu mau parkir di mana? Kan begitu kan bahasanya kan,” katanya.
Karena itu, Komisi III mendorong agar pemerintah kota menghadirkan moda transportasi massal pada tahun depan sehingga masyarakat memiliki alternatif selain kendaraan pribadi.
Menurut Deni, kehadiran transportasi publik akan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi sekaligus memberikan pilihan moda transportasi yang lebih beragam.
“Nah, makanya kita mendorong dengan moda transportasi massal itu diadakan di tahun depan supaya apa? Masyarakat punya pilihan moda transportasi lainnya, artinya tidak bergantung saja dengan mobil pribadi atau kendaraan pribadi, tapi bisa menggunakan moda transportasi massal,” jelas Deni.
Ia menambahkan, keberadaan transportasi massal juga diharapkan mampu menciptakan ketertiban kota, termasuk membantu mengurai persoalan parkir.
Di sisi lain, hingga saat ini Kota Samarinda belum memiliki penambahan ruas jalan yang mampu mengimbangi pertumbuhan jumlah kendaraan.
“Pastinya kita ingin kota kita juga tertib kan. Artinya tadi salah satu untuk memecah masalah parkir juga ada moda transportasi lainnya. Kalau ini tidak ada, mereka mau akan menggunakan apa? Nah, dengan tidak ada penambahan ruas jalan sampai hari ini di Kota Samarinda, otomatis tidak punya pilihan,” tuturnya.
Atas dasar itu, Deni berharap Pemkot Samarinda mulai menyiapkan fasilitas transportasi massal sebagai bagian dari pemenuhan layanan dasar kepada masyarakat.
Menurutnya, penyediaan transportasi publik merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dasar bagi warganya.
“Nah, makanya kita tadi mendorong di tahun depan pemerintah kota bisa menyiapkan dan menyediakan fasilitas layanan publik ini tadi, karena ini menjadi satu dasar layanan publik yang harus dipenuhi oleh pemerintah kota. Karena suatu kota itu memiliki kewajiban untuk memiliki apa, memenuhi layanan dasar di masing-masing kotanya,” pungkasnya. (Iqbal Al-Fiqri)












