SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menyoroti pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP tahun 2026 yang dinilai masih menyisakan persoalan pada jalur domisili. Meski petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan telah mensyaratkan Kartu Keluarga (KK) berdomisili minimal satu tahun, DPRD menilai masih terdapat celah yang berpotensi dimanfaatkan sehingga mengurangi kesempatan siswa yang benar-benar tinggal di sekitar sekolah.
Menurut Novan, persoalan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), tetapi juga memerlukan keterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
“SPMB ini dibahas lintas OPD. Aturan dari kementerian memang mensyaratkan usia KK minimal satu tahun, tetapi faktanya di lapangan ada potensi orang sudah mempersiapkan perpindahan domisili sejak jauh hari. Kondisi ini bisa mengurangi hak masyarakat yang benar-benar tinggal di sekitar sekolah,” ujarnya, jumat (10/7/2026)
Ia menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah antisipatif agar persoalan serupa tidak terus berulang setiap tahun. Salah satunya dengan memperketat proses mutasi dan perpindahan KK berdasarkan alasan yang benar-benar memiliki urgensi.
“Aturannya memang sudah ada, tetapi kita harus menyikapinya. Disdukcapil perlu melakukan pengetatan terhadap mutasi atau perpindahan KK dengan melihat urgensinya secara jelas,” katanya.
Novan mencontohkan kondisi yang terjadi di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu. Menurutnya, masih ditemukan calon peserta didik yang berdomisili di kawasan sekitar sekolah, seperti Jalan M.T. Haryono, Antasari, hingga Simpang Empat Air Putih, namun justru tidak dapat diterima di SMP Negeri 45 karena kalah bersaing dalam sistem domisili.
Akibatnya, sebagian siswa harus terlempar ke sekolah lain yang lokasinya lebih jauh, sementara terdapat peserta didik dari kawasan berbeda yang justru memperoleh kursi di sekolah tersebut.
“Kondisi seperti ini juga terjadi di sekitar SMP Negeri 50. Warga yang tinggal paling dekat dengan sekolah justru ada yang tidak tertampung. Fenomena ini terus muncul setiap tahun sehingga perlu menjadi perhatian bersama,” jelasnya.
Meski belum memiliki data yang menunjukkan adanya manipulasi administrasi kependudukan, Novan menegaskan potensi tersebut perlu diinventarisasi dan dipantau secara serius agar tidak berkembang menjadi praktik yang merugikan masyarakat.
“Kalau dikatakan sudah terjadi kecurangan, kami belum memiliki datanya. Tetapi potensi itu ada dan harus diinventarisasi melalui penyelidikan serta pemantauan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, secara umum jumlah lulusan sekolah dasar di sekitar kawasan SMP tujuan sebenarnya telah menjadi dasar penyusunan daya tampung. Namun, dinamika perpindahan siswa, termasuk mutasi dari sekolah swasta ke sekolah negeri, turut memengaruhi hasil penerimaan.
Karena itu, Komisi IV meminta Disdikbud terus melakukan evaluasi terhadap wilayah-wilayah yang kerap menjadi titik persaingan tinggi, seperti kawasan BAP Juanda dan Wijaya Kusuma.
“Kita harus terus melakukan pemantauan di wilayah-wilayah tersebut agar anak-anak yang memang tinggal di sekitar sekolah tetap memperoleh kesempatan. Dalam sistem domisili, yang dipertandingkan adalah jarak tempat tinggal, bukan nilai akademik. Karena itu, prinsip keadilan harus benar-benar dijaga,” pungkasnya. (Adv)












