SAMARINDA – Akses pemasaran masih menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Samarinda. Menyikapi kondisi tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, mengusulkan pembentukan peraturan daerah (Perda) yang mewajibkan setiap ritel modern menyediakan ruang khusus bagi produk-produk lokal sebagai bentuk keberpihakan terhadap UMKM.
Menurut Sani, peningkatan kualitas produk dan pembinaan pelaku usaha harus dibarengi dengan kebijakan yang memberikan kepastian pasar. Karena itu, ia mengusulkan agar setiap pusat perbelanjaan modern mengalokasikan sekitar 30 persen ruang pajang untuk produk UMKM asal Samarinda.
“Saya mengusulkan agar setiap ritel modern di Kota Samarinda menyediakan sekitar 30 persen ruang bagi produk-produk UMKM lokal. Dengan begitu, pelaku usaha memiliki kesempatan yang lebih besar memperkenalkan dan memasarkan produknya,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Sani menjelaskan, usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan bersama mitra kerja Komisi II DPRD Samarinda. Menurutnya, gagasan itu memperoleh respons positif sehingga memiliki peluang untuk ditindaklanjuti menjadi regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha lokal.
“Tanggapan yang kami terima cukup baik. Tinggal bagaimana gagasan ini dikawal hingga menjadi kebijakan yang dapat diterapkan. Beberapa daerah juga sudah lebih dulu menjalankan konsep serupa,” katanya.
Politikus PKS itu menilai kehadiran produk UMKM di jaringan ritel modern bukan hanya akan memperluas akses pemasaran, tetapi juga meningkatkan daya saing produk lokal di tengah dominasi produk dari luar daerah. Dengan ruang yang lebih terbuka, pelaku UMKM memiliki kesempatan meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memperluas pangsa pasar.
Ia menambahkan, kebijakan afirmatif dari pemerintah daerah diperlukan agar pelaku usaha lokal memperoleh kesempatan yang setara dalam memasarkan produknya. Menurutnya, keberhasilan UMKM tidak cukup hanya diukur dari banyaknya pelatihan yang diberikan, tetapi juga dari sejauh mana produk mereka mampu masuk ke pasar modern.
Sani berharap usulan pembentukan perda tersebut segera dibahas bersama pemerintah daerah. Ia meyakini regulasi itu akan menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat ekosistem UMKM, meningkatkan perputaran ekonomi lokal, sekaligus mendorong pertumbuhan usaha masyarakat di Kota Samarinda. (Adv)












