SAMARINDA – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra mengungkapkan Kecamatan Palaran diproyeksikan menjadi kawasan industri utama dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda Tahun 2025–2045. Penetapan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian arah pengembangan industri sekaligus menjaga kesesuaian tata ruang kota dalam jangka panjang.
Menurut Samri, pembahasan Raperda masih terus berlangsung dan kini memasuki tahapan penyempurnaan substansi. Sejumlah masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD) maupun bagian hukum menjadi bahan evaluasi sebelum regulasi tersebut disahkan.
“Tahap pertama lebih banyak berisi penyampaian usulan. Sekarang pembahasannya sudah masuk pada penyempurnaan materi berdasarkan berbagai masukan. Setelah ini masih ada tahapan lanjutan sebelum nantinya ditetapkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Palaran dipilih sebagai pusat pengembangan industri karena dinilai memiliki ketersediaan lahan yang lebih luas dibanding wilayah lain di Samarinda. Kondisi tersebut dianggap mampu mengakomodasi kebutuhan pengembangan kawasan industri dalam jangka panjang.
Samri mengatakan kawasan tersebut dirancang untuk menampung berbagai sektor industri, mulai dari industri makanan dan minuman, industri pengolahan, hingga pengembangan produk unggulan lokal seperti Sarung Samarinda. Namun, karena regulasi ini menjadi acuan pembangunan selama dua dekade ke depan, ruang untuk pengembangan jenis industri baru juga tetap disiapkan.
“Regulasi ini berlaku untuk jangka panjang, sehingga tentu harus mampu mengakomodasi perkembangan industri yang mungkin muncul di masa mendatang dan belum bisa diprediksi hari ini,” katanya.
Meski Palaran menjadi kawasan utama, Samri menyebut pengembangan industri juga direncanakan di beberapa wilayah lain, termasuk sebagian kawasan Kecamatan Sambutan. Namun, skala pengembangannya tidak sebesar yang direncanakan di Palaran.
Ia menambahkan, penetapan kawasan industri melalui peraturan daerah bertujuan menciptakan kepastian tata ruang sehingga aktivitas industri tidak berkembang secara sporadis dan berbenturan dengan kawasan permukiman.
“Dengan adanya pengaturan kawasan industri, pembangunan dapat berlangsung lebih terarah sekaligus mengantisipasi perkembangan penduduk dan potensi konflik pemanfaatan ruang di masa depan,” tegasnya. (Adv)












