SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra menilai rencana penataan pom mini dan penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran perlu dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak cukup hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat, ketersediaan infrastruktur, serta kepastian regulasi.
Samri mengatakan hingga kini belum terdapat aturan yang secara spesifik melarang praktik penjualan BBM secara eceran. Karena itu, pemerintah daerah perlu memiliki dasar hukum yang kuat sebelum mengambil langkah penertiban agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kalau regulasi yang secara khusus melarang penjualan BBM eceran, sampai sekarang belum ada. Tinggal bagaimana pemerintah daerah melihat apakah keberadaannya masuk dalam kategori yang mengganggu ketertiban umum atau tidak,” ujarnya, Kamis (16/7/2026)
Ia menilai persoalan pom mini tidak bisa dipisahkan dari kondisi sosial masyarakat. Banyak warga yang menggantungkan penghasilan dari usaha tersebut sehingga kebijakan penertiban tanpa solusi alternatif dikhawatirkan akan berdampak terhadap mata pencaharian mereka.
Selain menjadi sumber penghasilan, Samri menyebut keberadaan pom mini juga masih dibutuhkan sebagian masyarakat karena menjadi pilihan ketika terjadi antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Faktanya, masyarakat juga memanfaatkan pom mini sebagai alternatif ketika antrean di SPBU cukup panjang. Karena itu, penertiban tidak bisa hanya dilakukan dengan pendekatan larangan tanpa menyiapkan solusi yang jelas,” katanya.
Menurutnya, kapasitas layanan SPBU di Samarinda juga perlu menjadi perhatian. Apabila seluruh penjual BBM eceran ditertibkan dalam waktu bersamaan tanpa penambahan fasilitas pengisian bahan bakar, masyarakat berpotensi menghadapi antrean yang lebih panjang dan kepadatan di sejumlah titik.
Samri menegaskan hingga saat ini DPRD belum mengeluarkan rekomendasi khusus mengenai penataan pom mini. Namun, ia berpandangan pemerintah perlu lebih dahulu menyiapkan skema yang komprehensif, mulai dari penguatan regulasi, penambahan layanan distribusi BBM, hingga alternatif legal bagi pelaku usaha eceran.
“Kalau sekarang dengan adanya penjual eceran saja antrean di SPBU masih panjang, tentu harus dipikirkan bagaimana kondisinya jika semuanya ditertibkan. Karena itu, kebijakan ini perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,” tegasnya. (Adv)













