Ujoh Bilang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung dinamis dan ditutup dengan kesepakatan seluruh fraksi.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Mahulu, Devung Paran, yang menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan tahapan penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Menurut Devung, pelaksanaan rapat paripurna tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Berdasarkan peraturan tersebut, secara tegas laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh BPK wajib dibahas bersama pemerintah daerah dan DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama,” ujar Devung Paran saat memimpin sidang.
Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi DPRD Mahulu secara bergantian menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tersebut. Fraksi Gerindra diwakili Flesia Win, Fraksi PAN diwakili Subhan Nor, Fraksi Golkar diwakili Mendan Lahang, sementara Fraksi DKP diwakili Agustinus Tului.
Setelah seluruh pandangan fraksi disampaikan, Ketua DPRD kemudian meminta persetujuan forum terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Mahulu Tahun Anggaran 2025.
“Setelah mendengar pendapat akhir fraksi DPRD Mahulu, kami menanyakan apakah Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Mahulu Tahun 2025 dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi perda?” tanya Devung Paran.
Suasana ruang sidang sempat hening sejenak sebelum seluruh fraksi secara serempak menyatakan persetujuan.
Ucapan “setuju” menggema di ruang paripurna dan disambut tepuk tangan para peserta sidang sebagai tanda tercapainya kesepakatan bersama.
Dengan persetujuan tersebut, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Keputusan itu menjadi bentuk komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola keuangan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.













