Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Berita Utama

DPRD Mahulu Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

Zahara by Zahara
21 Juli, 2026
in Berita Utama
0
DPRD Mahulu Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

FacebookTwitterWhatsapp

Ujoh Bilang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung dinamis dan ditutup dengan kesepakatan seluruh fraksi.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Mahulu, Devung Paran, yang menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan tahapan penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

Menurut Devung, pelaksanaan rapat paripurna tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Berdasarkan peraturan tersebut, secara tegas laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh BPK wajib dibahas bersama pemerintah daerah dan DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama,” ujar Devung Paran saat memimpin sidang.

Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi DPRD Mahulu secara bergantian menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tersebut. Fraksi Gerindra diwakili Flesia Win, Fraksi PAN diwakili Subhan Nor, Fraksi Golkar diwakili Mendan Lahang, sementara Fraksi DKP diwakili Agustinus Tului.

Setelah seluruh pandangan fraksi disampaikan, Ketua DPRD kemudian meminta persetujuan forum terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Mahulu Tahun Anggaran 2025.

“Setelah mendengar pendapat akhir fraksi DPRD Mahulu, kami menanyakan apakah Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Mahulu Tahun 2025 dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi perda?” tanya Devung Paran.

Suasana ruang sidang sempat hening sejenak sebelum seluruh fraksi secara serempak menyatakan persetujuan.

Ucapan “setuju” menggema di ruang paripurna dan disambut tepuk tangan para peserta sidang sebagai tanda tercapainya kesepakatan bersama.

Dengan persetujuan tersebut, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Keputusan itu menjadi bentuk komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola keuangan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 434
Previous Post

Transformasi Digital Dorong Pemkab Kutim Tingkatkan Pengelolaan Portal Satu Data

Next Post

Novan Dukung Transformasi Perpustakaan Digital untuk Tingkatkan Minat Baca

Zahara

Zahara

Next Post
Novan Dukung Transformasi Perpustakaan Digital untuk Tingkatkan Minat Baca

Novan Dukung Transformasi Perpustakaan Digital untuk Tingkatkan Minat Baca

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Polda Kaltim Tetapkan 9 Tersangka Karhutla, 456 Hektare Lahan Terbakar

Polda Kaltim Tetapkan 9 Tersangka Karhutla, 456 Hektare Lahan Terbakar

1 September, 2026
Polisi Tangkap Pria di Berau, Sita 7,24 Gram Sabu dan Peralatan Diduga untuk Edarkan Narkoba

Polisi Tangkap Pria di Berau, Sita 7,24 Gram Sabu dan Peralatan Diduga untuk Edarkan Narkoba

1 September, 2026
Besok, Joni Alla Padang Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Bontang

Besok, Joni Alla Padang Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Bontang

31 Agustus, 2026
Karhutla dan Asap Melanda Kubar, Ekti Sebut Penanganan Terus Berjalan

Karhutla dan Asap Melanda Kubar, Ekti Sebut Penanganan Terus Berjalan

31 Agustus, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

Polda Kaltim Tetapkan 9 Tersangka Karhutla, 456 Hektare Lahan Terbakar

Polisi Tangkap Pria di Berau, Sita 7,24 Gram Sabu dan Peralatan Diduga untuk Edarkan Narkoba

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.