SAMARINDA – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam sejumlah kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Timur.
Hingga Minggu (30/8/2026), jajaran Polda Kaltim bersama polres dan polresta menangani sebanyak 34 perkara karhutla. Dari jumlah tersebut, luas lahan yang terbakar dan masuk dalam proses penegakan hukum mencapai 456,19 hektare.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan tegas sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga lingkungan sekaligus melindungi masyarakat.
“Polda Kalimantan Timur berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penindakan ini merupakan upaya nyata untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun aktivitas sosial dan ekonomi,” ujar Tedy, Senin (31/8/2026) dikutip dari kompas.com
Dari 34 perkara tersebut, sebanyak 24 kasus masih berada pada tahap penyelidikan. Sementara 10 perkara lainnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penanganan kasus tersebar di sejumlah wilayah hukum Polda Kaltim. Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Paser menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, masing-masing delapan kasus.
Di Kukar, dua perkara telah masuk tahap penyidikan dengan tiga tersangka, sedangkan enam perkara lainnya masih dalam penyelidikan. Sementara seluruh delapan perkara yang ditangani Polres Paser masih berada pada tahap penyelidikan.
Selanjutnya, Polresta Samarinda menangani enam perkara, dengan dua kasus telah masuk tahap penyidikan dan satu tersangka telah ditetapkan. Empat perkara lainnya masih dalam penyelidikan.
Polres Berau menangani tiga perkara dan seluruhnya telah masuk tahap penyidikan dengan tiga tersangka. Kemudian Polres Penajam Paser Utara (PPU) menangani tiga perkara yang seluruhnya masih dalam tahap penyelidikan.
Polres Kutai Barat menangani dua perkara, masing-masing satu kasus dalam tahap penyidikan dan satu lainnya masih diselidiki.
Sementara itu, Polres Kutai Timur dan Polresta Balikpapan masing-masing menangani satu perkara dan telah menetapkan satu tersangka. Ditreskrimsus Polda Kaltim juga menangani satu perkara, sedangkan Polres Bontang menangani satu kasus yang masih dalam tahap penyelidikan.
Adapun Polres Mahakam Ulu hingga saat ini mencatat nihil perkara karhutla.
Selain penegakan hukum, Polda Kaltim juga mengedepankan langkah pencegahan untuk menekan potensi kebakaran lanjutan. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli terpadu dan sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, kepolisian berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Manggala Agni, BPBD, serta instansi terkait lainnya.
Tedy mengimbau masyarakat, perusahaan, maupun pemilik lahan agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, perusahaan, maupun pemilik lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polda Kaltim memastikan penanganan kasus karhutla akan terus dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah meluasnya dampak kebakaran terhadap lingkungan dan masyarakat.












