SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai pembahasan regulasi di tingkat nasional terkait wacana larangan praktik LGBTQ perlu dilakukan sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum. Menurutnya, apabila pemerintah dan DPR RI memandang isu tersebut perlu diatur, maka payung hukum yang jelas akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya.
Sri Puji mengatakan setiap kebijakan yang menyangkut persoalan sosial harus dibahas melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, ia mendukung agar wacana penyusunan rancangan undang-undang dibahas secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Kami memandang perlu adanya kepastian hukum melalui regulasi nasional,” ujarnya, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, penyusunan regulasi hendaknya tidak hanya melibatkan pemerintah dan DPR RI, tetapi juga mengakomodasi pandangan akademisi, tokoh agama, serta unsur masyarakat agar menghasilkan kebijakan yang memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus mempertimbangkan berbagai perspektif.
Selain membahas aspek regulasi, Sri Puji menilai upaya pencegahan juga perlu diperkuat melalui pendidikan dan pembinaan, khususnya bagi generasi muda. Ia berpandangan keluarga dan lingkungan pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter serta menanamkan nilai-nilai moral sejak usia dini.
“Pendidikan karakter harus dimulai dari keluarga,” katanya.
Ia menambahkan, apabila regulasi tersebut nantinya disahkan di tingkat nasional, pemerintah daerah dapat menjadikannya sebagai pedoman dalam menyusun kebijakan sesuai kewenangan masing-masing tanpa keluar dari koridor hukum yang berlaku.
Sri Puji juga mengingatkan bahwa setiap penyikapan terhadap persoalan di tengah masyarakat harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah. Ia menekankan pentingnya menghindari tindakan di luar prosedur hukum ataupun aksi yang mengarah pada main hakim sendiri.
“Semua harus diselesaikan melalui jalur hukum dan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Komisi IV DPRD Samarinda akan mengikuti perkembangan pembahasan wacana tersebut di tingkat nasional. Ia berharap setiap keputusan yang nantinya diambil pemerintah pusat dan DPR RI mampu memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pembinaan serta pelayanan kepada masyarakat.
Hingga saat ini, wacana pembentukan RUU tersebut masih berada pada tahap usulan dan belum menjadi undang-undang. Pembahasan substansi maupun proses pembentukannya sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah bersama DPR RI sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. (Adv)













