SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mengajak masyarakat memanfaatkan layanan administrasi berbasis digital yang telah disediakan pemerintah sebagai langkah mengurangi praktik percaloan dan pungutan liar dalam pelayanan publik. Sistem yang semakin terintegrasi dinilai mampu memberikan kemudahan sekaligus menjamin proses pengurusan dokumen berlangsung lebih transparan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan berbagai inovasi pelayanan yang diterapkan pemerintah daerah telah memangkas proses birokrasi sehingga masyarakat tidak lagi harus melalui prosedur yang panjang untuk mengurus dokumen administrasi.
“Pelayanan publik di Samarinda saat ini sudah jauh lebih baik. Banyak proses yang bisa dilakukan dengan mudah, bahkan beberapa layanan sudah menjangkau masyarakat secara langsung,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).
Menurut Samri, pemerintah kini menyediakan dua pola pelayanan, yakni secara langsung di kantor pelayanan maupun melalui sistem daring. Kehadiran dua mekanisme tersebut bertujuan mengakomodasi seluruh lapisan masyarakat, baik yang sudah terbiasa memanfaatkan teknologi maupun yang masih membutuhkan pendampingan secara langsung.
Ia menilai digitalisasi pelayanan menjadi salah satu cara paling efektif menutup peluang praktik percaloan. Semakin sederhana prosedur yang dijalankan masyarakat, semakin kecil pula kesempatan bagi oknum menawarkan jasa pengurusan dengan biaya di luar ketentuan resmi.
“Kalau masyarakat memanfaatkan layanan yang sudah disediakan pemerintah, tidak ada alasan lagi menggunakan jasa calo. Semua prosedur sudah dibuat lebih mudah dan biaya resminya juga jelas,” katanya.
Samri mencontohkan sejumlah layanan administrasi yang kini telah memanfaatkan sistem digital, mulai dari administrasi kependudukan hingga pengurusan dokumen perjalanan. Melalui mekanisme tersebut, masyarakat cukup melakukan pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara elektronik, kemudian datang ke kantor hanya untuk tahapan yang memang memerlukan kehadiran fisik, seperti verifikasi identitas.
Menurutnya, pemanfaatan layanan digital tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga memperkuat transparansi pelayanan publik karena seluruh tahapan dapat dipantau sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
DPRD pun mengimbau masyarakat agar semakin aktif menggunakan fasilitas pelayanan daring yang tersedia. Selain memberikan kemudahan, langkah tersebut dinilai mampu melindungi masyarakat dari praktik pungutan liar maupun biaya tambahan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Masyarakat perlu memanfaatkan layanan resmi yang sudah tersedia. Dengan begitu prosesnya lebih aman, lebih cepat, dan terhindar dari praktik percaloan maupun pungutan di luar ketentuan,” pungkasnya. (Adv)













