SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mulai menyiapkan sejumlah pembenahan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2027. Salah satu langkah yang diusulkan ialah memberikan informasi sekolah tujuan berbasis domisili kepada siswa sejak masih duduk di bangku sekolah dasar agar proses penerimaan peserta didik berlangsung lebih tertib dan meminimalkan potensi penyalahgunaan jalur domisili.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, mengatakan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini dilakukan bersama Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari mekanisme penerimaan hingga laporan masyarakat terkait pelaksanaan di lapangan.
“Ke depan kami ingin orang tua sudah mengetahui sejak awal sekolah mana yang menjadi pilihan anaknya berdasarkan domisili. Dengan begitu, saat proses penerimaan dibuka tidak lagi muncul kebingungan,” ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Menurut Novan, skema yang sedang disiapkan memungkinkan setiap siswa memperoleh rekomendasi beberapa sekolah sesuai hasil pemetaan wilayah tempat tinggal. Informasi tersebut direncanakan diberikan sebelum siswa lulus dari sekolah dasar sehingga keluarga memiliki waktu yang cukup untuk memahami mekanisme penerimaan.
Ia menjelaskan pemetaan akan memanfaatkan integrasi data kependudukan, Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta sistem informasi pemerintah daerah. Dengan sistem tersebut, masyarakat dapat mengetahui sekolah yang berada dalam cakupan wilayah domisilinya tanpa harus menunggu tahapan pendaftaran.
“Melalui pemetaan itu nantinya akan tersedia beberapa alternatif sekolah sesuai wilayah tempat tinggal sehingga masyarakat memperoleh kepastian sejak jauh hari,” katanya.
Selain membahas sistem pemetaan, DPRD juga menyoroti meningkatnya perpindahan administrasi kependudukan menjelang pelaksanaan SPMB. Novan menegaskan perpindahan domisili merupakan hak setiap warga negara, namun pemerintah tetap perlu mengantisipasi penyalahgunaan administrasi yang bertujuan memperoleh akses melalui jalur domisili.
Karena itu, edukasi kepada orang tua akan diperkuat sejak siswa masih berada di kelas V sekolah dasar. Dengan informasi yang lebih awal, DPRD berharap masyarakat dapat merencanakan pilihan sekolah secara lebih matang tanpa harus melakukan perubahan administrasi kependudukan menjelang masa pendaftaran.
“Kami tidak membatasi hak masyarakat untuk berpindah domisili. Yang ingin dibangun adalah kepastian informasi sejak dini agar pelaksanaan SPMB berjalan lebih adil, transparan, dan meminimalkan potensi penyalahgunaan aturan,” pungkasnya. (Adv)













