SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mulai menyusun langkah perbaikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) setelah berakhirnya proses penerimaan peserta didik tahun ajaran 2026/2027. Melalui rapat evaluasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), legislatif menyoroti sejumlah persoalan teknis, mulai dari mekanisme jalur domisili hingga akurasi sistem pemetaan alamat calon peserta didik.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie, mengatakan evaluasi dilakukan bersama instansi yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) SPMB, seperti Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pembahasan difokuskan untuk mengidentifikasi kendala yang muncul selama proses penerimaan agar tidak terulang pada tahun berikutnya.
“Evaluasi ini menjadi dasar untuk memperbaiki pelaksanaan SPMB ke depan, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih baik dan proses penerimaan berjalan semakin adil,” ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah perlunya pemberian informasi lebih awal kepada orang tua mengenai sekolah yang masuk dalam wilayah domisili anak. Menurut Novan, kepastian tersebut akan membantu masyarakat memahami pilihan sekolah sejak jauh sebelum masa pendaftaran dimulai.
Ia menjelaskan informasi tersebut dapat disusun melalui integrasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan sistem pemetaan digital milik Diskominfo sehingga setiap siswa memiliki gambaran mengenai sekolah yang sesuai dengan alamat tempat tinggalnya.
“Dengan pemetaan sejak awal, orang tua tidak lagi bingung menentukan sekolah berdasarkan wilayah domisilinya karena seluruh informasi sudah tersedia,” katanya.
Dalam rapat itu, DPRD juga membahas fenomena perpindahan Kartu Keluarga (KK) menjelang pelaksanaan SPMB. Novan menegaskan perpindahan domisili merupakan hak warga negara yang dijamin peraturan perundang-undangan. Namun, pemerintah tetap perlu memastikan perpindahan tersebut benar-benar dilakukan karena kebutuhan administrasi, bukan semata-mata untuk memperoleh akses ke sekolah tertentu.
Selain itu, Komisi IV menemukan masih adanya kendala pada sistem pemetaan berbasis koordinat. Beberapa data kependudukan dinilai belum memuat alamat secara lengkap sehingga menyulitkan sistem dalam menentukan posisi rumah calon peserta didik secara akurat.
Menurut Novan, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi hasil seleksi jalur domisili karena selisih jarak yang relatif kecil dapat menentukan posisi peringkat calon siswa.
“Kami mendorong penyempurnaan sistem dan kualitas data kependudukan agar proses pemetaan lebih akurat. Dukungan anggaran juga diperlukan supaya perbaikan ini bisa diterapkan sebelum pelaksanaan SPMB tahun 2027,” pungkasnya. (Adv)












