SANGATTA, — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, mengambil langkah strategis untuk meredam potensi konflik agraria yang kerap membayangi sektor perkebunan. Melalui Dinas Perkebunan (Disbun), Kutim mulai merancang program pemetaan lahan perkebunan berbasis geospasial pada tahun 2026 ini.
Langkah digitalisasi berbasis koordinat bumi tersebut ditempuh guna menghadirkan kepastian hukum atas tanah, sekaligus memperkuat validitas data bagi pelaku usaha, petani swadaya, hingga masyarakat sekitar.
Kepala Disbun Kutim, Arief Nur Wahyuni, menjelaskan bahwa ketidakjelasan batas wilayah dan tumpang tindih lahan selama ini menjadi akar persoalan klasik di sektor perkebunan. Kehadiran teknologi geospasial diyakini mampu membedah kondisi riil di lapangan secara lebih terang benderang.
“Selama ini salah satu persoalan utama di sektor perkebunan adalah tumpang tindih lahan dan ketidakjelasan batas wilayah. Karena itu tahun ini kami mulai melakukan pemetaan secara geospasial agar data perkebunan lebih valid dan bisa menjadi dasar pengambilan kebijakan,” ujar Arief di ruang kerjanya.
Melalui sistem digital yang presisi, pemerintah daerah dapat memetakan secara akurat mulai dari wilayah konsesi perusahaan, kebun rakyat, hingga kantong-kantong lahan yang berpotensi memicu sengketa administratif maupun sosial.
Fondasi Keadilan dan Ketepatan Sasaran
Arief menekankan, kejelasan data lahan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola perkebunan yang sehat dan berkeadilan. Dengan basis data yang sahih dan terukur, berbagai program intervensi pemerintah dipastikan dapat tersalurkan secara lebih tepat sasaran.
Terlebih lagi, langkah ini menjadi angin segar bagi para petani swadaya yang selama ini kerap terbentur kendala legalitas lahan.
“Kalau data lahannya jelas, maka program pemerintah juga lebih tepat sasaran. Petani akan lebih mudah mendapatkan legalitas maupun bantuan program perkebunan,” jelas Arief.
Selain menekan potensi konflik, pemetaan berbasis geospasial juga akan menyajikan kalkulasi yang pasti mengenai luas keseluruhan perkebunan sawit di Kutim. Data valid tersebut sekaligus menjadi pijakan strategis bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perkebunan yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
Integrasi data yang akurat ini juga akan mempermudah pemerintah dalam merancang perencanaan pembangunan, memperketat pengawasan tata kelola, hingga mengevaluasi kontribusi industri sawit terhadap daerah. Lebih jauh, hasil pemetaan bakal disinergikan dengan program strategis lainnya, seperti peremajaan sawit rakyat (PSR), peningkatan produktivitas, hingga penguatan prinsip perkebunan berkelanjutan.
Libatkan Lintas Sektor
Sebagai salah satu pusat perkebunan kelapa sawit terbesar di Kalimantan Timur, Kutim memiliki lanskap industri yang masif. Aktivitas ekonomi di sektor ini ditopang oleh operasional 39 pabrik kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang tersebar di berbagai kecamatan.
Mengingat skala industri yang begitu besar, kebutuhan akan tata kelola data yang transparan dan akuntabel menjadi sebuah keniscayaan. Tanpa sistem yang rapi, ekspansi perkebunan berisiko tinggi memicu gesekan di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, Disbun Kutim tidak berjalan sendiri. Dalam eksekusi program pemetaan ini, pemerintah daerah akan mengandalkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah desa, kecamatan, perusahaan perkebunan, hingga instansi teknis terkait.
Sinergi lintas sektoral ini diharapkan mampu melahirkan peta komprehensif yang benar-benar mencerminkan realitas di lapangan, demi menciptakan ekosistem perkebunan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Harapan kami, melalui pemetaan ini ke depan pengelolaan perkebunan di Kutim bisa lebih tertib, produktif dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” pungkas Arief.(adv)













