SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menilai digitalisasi administrasi pertanahan dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kepastian data dan mencegah potensi sengketa di masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui pengembangan Platform SIAPTAH (Sistem Informasi Administrasi Pertanahan).
Tindak lanjut penerapan SIAPTAH dibahas dalam audiensi Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bersama Dinas Pertanahan Kutim, GIZ, dan Javlec di Ruang Kerja Bupati beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Pertanahan Kutim Simon Salombe menjelaskan, SIAPTAH dikembangkan dengan dukungan Dinas Kominfo Staper agar terintegrasi dengan Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sistem tersebut berfungsi mendokumentasikan, merekam, mengarsipkan, serta menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) di tingkat desa secara mutakhir.
Menurut Simon, keberadaan sistem digital tersebut diharapkan membuat data pertanahan lebih tertata dan dokumen lebih aman. Efisiensi dalam proses administrasi juga menjadi salah satu tujuan utama pengembangan SIAPTAH.
“Melalui integrasi platform SIAPTAH, kami berfokus penuh pada efisiensi proses dan peningkatan kualitas data pertanahan daerah. Digitalisasi ini menjamin status penguasaan tanah menjadi lebih jelas, dokumen terekam jauh lebih aman, dan pada akhirnya mampu memitigasi serta mencegah potensi sengketa di masyarakat,” papar Simon Salombe.
Dinas Pertanahan melaporkan SIAPTAH telah melalui tahap uji coba di empat desa. Pelatihan intensif terhadap operator juga telah selesai sebagai persiapan penerapan sistem di 24 desa.
Bupati Ardiansyah Sulaiman menyatakan dukungan terhadap langkah digitalisasi tersebut. Ia menilai SIAPTAH sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Saya menyambut baik langkah dari Dinas Pertanahan, GIZ, dan Javlec. Transformasi ini membuktikan bahwa pemerintah terus bergerak maju memberikan kualitas pelayanan yang lebih baik dan kepastian hukum bagi masyarakat di tingkat desa,” tanggap pimpinan daerah dalam audiensi tersebut.
Pemkab Kutim selanjutnya menyiapkan perluasan penggunaan SIAPTAH agar dapat diterapkan secara merata di desa dan kelurahan.(ADV/prokopim/Kutim)













