BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AAM (33) diamankan polisi di Jalan Kandang Muntik, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Berau dengan melakukan penyelidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan hasil penyelidikan mengarah kepada AAM yang kemudian diamankan petugas.
“Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan interogasi awal. Dari keterangan yang diperoleh, tersangka mengakui masih menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Agus.
Polisi selanjutnya membawa AAM ke rumahnya untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang tersebut. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 14 bungkus plastik berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 7,24 gram.
Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Di antaranya satu unit timbangan digital warna perak, empat bendel plastik klip, dua kotak warna hitam, satu toples warna putih, satu sendok sabu, satu bendel sedotan warna hitam, satu unit telepon seluler warna biru dongker, serta satu unit sepeda motor.
AAM bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Berau menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Atas dugaan perbuatannya, AAM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan kepolisian.













