SAMARINDA — Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPAD) DPRD Provinsi Kalimantan Timur mendorong optimalisasi aset dan berbagai potensi daerah sebagai sumber tambahan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus LLPAD bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, serta Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Selasa (8/9/2026), di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Provinsi Kaltim.
Ketua Pansus Pembahas Ranperda LLPAD DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, mengatakan pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut rapat internal pansus untuk melakukan pemetaan dan menyamakan perspektif antaranggota, termasuk menindaklanjuti arahan pimpinan.
Menurutnya, terdapat sejumlah landasan yang membuat Ranperda LLPAD penting untuk segera dibentuk. Salah satunya berkaitan dengan terbitnya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengubah sejumlah ruang pendapatan melalui pajak dan retribusi.
“Dengan keluarnya Undang-Undang HKPD, ada beberapa hal yang tadinya bisa dilakukan sebagai pendapatan asli daerah dalam hal pajak dan retribusi, kemudian dikeluarkan. Paling tidak ada empat item yang menyebabkan itu tidak boleh lagi dilakukan penarikan dalam Perda Pajak dan Retribusi,” kata Agusriansyah.
Ia menjelaskan, sejumlah potensi tersebut selanjutnya dapat diarahkan melalui pos Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Karena itu, diperlukan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan mengoptimalkan sumber pendapatan tersebut.
“Hal-hal yang tadinya tidak boleh lagi diatur di Pajak dan Retribusi yang kaitannya dengan Pendapatan Asli Daerah, itu bisa masuk di Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah,” ujarnya.
Selain perubahan regulasi, Agusriansyah menyebut pemerintah daerah juga mendapat arahan untuk mengembangkan skema *creative financing* dengan mengoptimalkan berbagai potensi yang dimiliki.
“Di tengah arahan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melakukan creative financing, bagaimana betul-betul potensi aset, barang milik daerah, perangkat daerah, termasuk kolaborasi dengan stakeholder, bisa dioptimalisasikan untuk meningkatkan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya.
Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan legal standing atau payung hukum yang kuat. Di tingkat daerah, payung hukum tersebut diwujudkan melalui Peraturan Daerah.
“Payung hukum yang kuat di daerah adalah Peraturan Daerah. Karena itu, Ranperda ini dibentuk,” tegas Agusriansyah.
Pansus juga mendorong agar aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal dapat difungsikan dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Bagaimana mengoptimalisasi aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi, barang milik daerah provinsi, baik yang sudah existing dikelola untuk dioptimalisasi pendapatannya maupun yang belum berjalan untuk dioptimalisasi dan difungsikan,” katanya.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus LLPAD turut menyoroti belum terkoneksinya database aset daerah secara baik. Kondisi itu dinilai menyulitkan pemetaan terhadap aset yang sudah memberikan kontribusi terhadap PAD maupun aset yang belum dimanfaatkan.
“Kita menyoroti bahwa belum terkoneksinya secara baik database terkait aset yang kita miliki. Mana yang sudah dijalankan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, mana yang belum, dan apa kendalanya, termasuk gambaran roadmap atau blueprint-nya,” ungkapnya.
Agusriansyah mengatakan, Pansus juga tengah mendorong perluasan objek LLPAD. Dari sembilan objek yang selama ini menjadi bagian dari LLPAD, jumlahnya diharapkan dapat berkembang menjadi 15 objek atau bahkan lebih.
“Ada rencana dari sembilan objek Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, kita akan dorong menjadi 15, bahkan lebih objeknya, sehingga bisa lebih optimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengembangan objek tersebut nantinya harus memiliki dasar hukum yang jelas. Rincian mengenai aset, pemanfaatan, serta bentuk usaha yang dapat dilakukan akan dituangkan dalam proses legal drafting dan menjadi bagian dari regulasi.
“Termasuk di antaranya nanti adalah aset apa, dikuatkan untuk apa, usahanya untuk apa. Itu nanti akan dituangkan karena itu bagian lampiran daripada legal drafting yang ada,” katanya.
Menurut Agusriansyah, penguatan regulasi tersebut diharapkan dapat memastikan setiap langkah pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi LLPAD memenuhi aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis.
“Ini harus kita lindungi secara payung hukum agar Pemerintah Provinsi dalam menjalankannya sudah terpenuhi unsur-unsur yuridis, sosiologis, dan filosofis,” pungkasnya. (Iqbal Al-Fiqri)













