Samarinda — Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPAD) DPRD Provinsi Kalimantan Timur memastikan regulasi tersebut tidak diarahkan untuk menambah beban masyarakat melalui pajak maupun retribusi.
Ketua Pansus Pembahas Ranperda LLPAD DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, mengatakan fokus pembahasan justru diarahkan pada upaya mencari dan mengoptimalkan sumber pendapatan lain yang dimiliki pemerintah daerah, terutama aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
Hal itu disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus LLPAD bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, serta Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Selasa (8/9/2026), di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Provinsi Kaltim.
“Tidak. Kita ingin membuat regulasi bukan untuk membahas bagaimana masyarakat membayar pajak dan retribusi. Tujuannya justru bagaimana mendorong aset daerah yang tadinya menganggur atau belum optimal agar bisa digunakan,” kata Agusriansyah.
Menurutnya, pemanfaatan aset daerah dapat dilakukan melalui berbagai skema, termasuk penyewaan maupun bentuk pemanfaatan lainnya yang memungkinkan aset tersebut memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Kita ingin mendorong aset milik daerah yang tadinya menganggur dan tidak optimal agar bisa digunakan, apakah melalui penyewaan atau bentuk pemanfaatan lainnya,” ujarnya.
Agusriansyah menilai pemerintah daerah perlu memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai potensi aset yang dimiliki. Hal tersebut penting agar aset yang selama ini belum produktif dapat diidentifikasi kendalanya dan kemudian diarahkan menjadi sumber pendapatan.
Ia juga menyoroti peran perangkat daerah dalam mendukung peningkatan PAD. Menurutnya, anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah seharusnya tidak hanya berorientasi pada terlaksananya kegiatan, tetapi juga memperhatikan hasil dan dampaknya bagi daerah.
“Kita memberikan dana kepada perangkat daerah dengan tujuan agar ada output dan outcome-nya. Bagaimana impact-nya juga bisa menghasilkan pendapatan daerah tambahan, tidak hanya sekadar kegiatan berjalan tetapi tidak ada hasil yang efektif,” jelasnya.
Karena itu, keberadaan Perda LLPAD nantinya diharapkan dapat menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Perangkat daerah maupun pemangku kepentingan lainnya dapat memperoleh dukungan penganggaran untuk mengembangkan potensi yang berkontribusi terhadap LLPAD.
“Pada saat Perda ini ada, ini bisa jadi rujukan dalam menyusun APBD. Dinas-dinas, perangkat-perangkat daerah, atau stakeholder lainnya dalam rangka mendukung Pendapatan Asli Daerah yang lain-lain ini bisa dikuatkan secara penganggaran dan supporting agar bisa mendapatkan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah,” katanya.
Agusriansyah menggambarkan upaya tersebut sebagai langkah untuk mengukur seberapa besar potensi yang sebenarnya dimiliki pemerintah daerah dan sejauh mana potensi itu telah dimanfaatkan.
“Ini mengoptimalisasi bahan kita. Ibaratnya, kita punya tangan, seberapa kuat tangan ini sudah mencari duit? Apakah sudah dua-duanya atau baru satu?” ujarnya.
Ia berharap Ranperda LLPAD nantinya mampu menjadi instrumen untuk membuka potensi pendapatan daerah secara lebih luas tanpa menjadikan masyarakat sebagai sasaran tambahan pungutan.
“Jadi, ini bukan bagaimana masyarakat dibebani, tetapi bagaimana potensi yang kita miliki bisa dioptimalkan untuk menghasilkan pendapatan daerah tambahan,” pungkas Agusriansyah. (Iqbal Al-Fiqri)













