BONTANG – DPRD Kota Bontang meluruskan mekanisme pelaksanaan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2026.
Sebelumnya, agenda penyampaian pandangan umum fraksi ditempatkan dalam bentuk rapat kerja. Namun, dalam proses pembahasan, Tim Panitia Khusus (Pansus) Raperda APBD Perubahan 2026 menemukan adanya kekeliruan dalam penafsiran nomenklatur dan mekanisme persidangan.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menjelaskan bahwa selama ini pembahasan pandangan umum fraksi dan tanggapan pemerintah dilaksanakan melalui rapat kerja. Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, DPRD kemudian menggelar rapat paripurna untuk pengambilan keputusan terhadap Raperda APBD.
Menurutnya, rangkaian pembahasan Raperda diawali dengan rapat paripurna terkait Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Selanjutnya, pembahasan berlanjut dengan penyampaian pandangan umum fraksi dan jawaban Pemerintah Kota Bontang. Namun, berdasarkan hasil penelaahan Pansus, mekanisme tersebut semestinya dilakukan dalam forum rapat paripurna.
“Kalau rupanya tafsirnya dalam PP itu harus paripurna, ya sudah kita jalankan mandat itu. Kan tidak mengurangi substansi juga. Gelaran itu pun tetap sah,” kata Andi Faizal.
Perubahan nomenklatur tersebut terjadi dalam agenda yang berlangsung di Aula Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Kecamatan Bontang Utara, Selasa (8/9/2026) malam.
Sebelumnya, undangan yang beredar mencantumkan agenda sebagai rapat kerja dengan materi tanggapan atau jawaban Wali Kota Bontang terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2026.
Hal serupa juga tercantum pada latar belakang panggung yang semula menuliskan agenda rapat kerja.
Namun, di tengah pelaksanaan persidangan, nomenklatur agenda kemudian diubah menjadi Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2026.
Ketua Pansus Raperda APBD Perubahan 2026, Rustam, membenarkan adanya perubahan tersebut. Ia menyebut penyesuaian dilakukan untuk memastikan pelaksanaan agenda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Siap, salah agenda ini jadi Rapat Paripurna, bukan Rapat Kerja. Sesuai PP 12 Tahun 2018,” ujar Rustam.
Dengan perubahan tersebut, DPRD Bontang memastikan tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 tetap berjalan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, tanpa mengubah substansi pembahasan anggaran daerah.












