SAMARINDA – Meningkatnya aktivitas warga di sekitar lubang bekas tambang selama kemarau memunculkan risiko keselamatan baru. Kebutuhan air membuat masyarakat semakin sering mendatangi void yang memiliki kedalaman ekstrem, dinding curam, dan permukaan licin.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, meminta pengamanan fisik di setiap void diperketat. Pembatas kawasan dan rambu bahaya harus tersedia, khususnya pada lubang tambang yang berada dekat dengan permukiman.
Menurut dia, perhatian tidak boleh hanya diarahkan pada ketersediaan air. Keselamatan warga yang mengambil atau memompa air dari lokasi tersebut juga harus menjadi bagian dari penanganan kekeringan.
“Warga memang membutuhkan air, tetapi jangan sampai solusi darurat justru menimbulkan masalah baru. Void bukan kolam biasa karena kedalamannya ekstrem dan kualitas airnya belum tentu aman,” ujar Deni, Senin (19/10/2026).
Risiko dinilai semakin besar apabila anak-anak ikut mendatangi area bekas tambang. Kedalaman yang mencapai puluhan meter serta kontur tebing yang tidak stabil dapat menyebabkan kecelakaan ketika kawasan tidak diawasi.
Deni merujuk catatan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur yang menyebut lebih dari 40 anak menjadi korban tenggelam di lubang bekas tambang dalam satu dekade terakhir. Menurut dia, catatan tersebut harus menjadi peringatan dalam setiap rencana pemanfaatan void.
Komisi III mendesak Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur melakukan inventarisasi ulang terhadap void aktif maupun pascatambang di Samarinda.
Pendataan diperlukan untuk mengetahui status lahan, pemegang izin, kondisi pengamanan, serta pihak yang bertanggung jawab atas setiap lubang tambang.
Void yang belum dilengkapi pembatas diminta segera diamankan. Pemasangan rambu peringatan juga perlu dilakukan untuk mencegah masyarakat mendekati titik berbahaya atau menggunakan kawasan di luar batas yang telah ditentukan.
Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan yang sudah tidak beroperasi tetap harus memenuhi kewajiban pascatambang. Reklamasi, revegetasi, dan pengamanan lubang tidak boleh diabaikan hanya karena kegiatan produksi telah berhenti.
“Jangan sampai keuntungan pertambangan dinikmati perusahaan, sedangkan risikonya ditanggung warga. Jika void akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, aspek keamanan dan kelayakannya harus dipastikan,” kata Deni.
Menurut dia, pemanfaatan void untuk kepentingan masyarakat harus memiliki dasar yang jelas. Kajian teknis, kerja sama resmi, pengamanan lokasi, dan pengawasan berkala diperlukan sebelum airnya digunakan secara lebih luas.
DPRD juga mendorong Pemkot Samarinda mengurangi ketergantungan warga terhadap sumber air bekas tambang. Infrastruktur alternatif perlu disiapkan di kawasan yang berulang kali mengalami kekeringan.
Embung komunal, kolam retensi, dan sumur dalam dapat dikembangkan untuk menyediakan air secara lebih terencana. Infrastruktur tersebut diharapkan mampu mendukung kebutuhan pertanian dan masyarakat tanpa memaksa warga memasuki kawasan berisiko.
Ketersediaan sumber air yang mudah dijangkau juga penting untuk menghadapi kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau. Petugas membutuhkan titik pengambilan air yang aman agar pemadaman dapat dilakukan lebih cepat.
Deni berharap pemerintah menyusun mekanisme khusus apabila void hendak digunakan dalam kondisi darurat. Aturan tersebut harus mengatur kelayakan lokasi, pembatasan penggunaan, penanggung jawab pengamanan, serta kewajiban pemantauan.
Dengan mekanisme yang jelas, pemanfaatan air dapat dilakukan secara terbatas tanpa mengabaikan keselamatan masyarakat, pemulihan lingkungan, dan tanggung jawab perusahaan pertambangan. (Adv)












