SAMARINDA – Rencana penempatan 14 tenan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di kawasan Teras Samarinda II diminta tidak hanya mempertimbangkan manfaat ekonomi. Pemerintah Kota Samarinda juga perlu menghitung dampaknya terhadap arus kendaraan dan keselamatan pengunjung.
Dinas Perhubungan Kota Samarinda menyiapkan belasan tempat usaha tersebut di area dermaga. Gerai dirancang menggunakan konsep identitas visual yang seragam melalui kerja sama dengan Bank Mandiri.
Namun, pelaku UMKM yang akan memperoleh kesempatan menempati lapak itu belum ditetapkan. Penentuannya masih menunggu keputusan resmi Wali Kota Samarinda.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyambut baik upaya pemerintah membuka ruang usaha bagi pelaku ekonomi lokal. Meski demikian, ia mengingatkan agar penataan kawasan tidak hanya berorientasi pada peningkatan aktivitas perdagangan.
Posisi Teras Samarinda II yang berdekatan dengan jalan serta berada di kawasan dengan mobilitas kendaraan cukup tinggi menjadi hal yang harus diperhitungkan sejak awal.
“Banyak hal yang mesti dipertimbangkan. Lokasinya dekat dengan jalan, apakah memungkinkan? Apakah nanti akan menambah kemacetan? Jangan sampai juga menimbulkan bahaya,” ujar Puji, Sabtu (17/10/2026).
Menurut dia, keberadaan tenan berpotensi meningkatkan jumlah pengunjung. Kenaikan aktivitas tersebut akan diikuti bertambahnya kendaraan yang masuk, berhenti, maupun parkir di sekitar kawasan.
Tanpa pengaturan yang memadai, manfaat ekonomi yang ingin diciptakan justru dapat memunculkan persoalan baru. Kepadatan kendaraan, parkir tidak teratur, serta pergerakan pengunjung di dekat badan jalan berisiko mengganggu fungsi kawasan dan membahayakan pengguna jalan.
Karena itu, Pemkot Samarinda perlu memastikan lokasi setiap lapak tidak terlalu dekat dengan jalur kendaraan. Akses keluar-masuk pengunjung juga harus dirancang agar tidak memotong arus lalu lintas atau menciptakan titik konflik baru.
Ketersediaan ruang parkir menjadi aspek lain yang harus disiapkan. Penempatan tenan tanpa dukungan parkir yang cukup dikhawatirkan mendorong pengunjung menggunakan bahu jalan dan mempersempit ruang kendaraan.
Puji menilai penataan UMKM dan infrastruktur kawasan harus dirancang sebagai satu kesatuan. Pemerintah tidak cukup hanya menentukan jumlah gerai dan pelaku usaha, tetapi juga perlu menyiapkan tata kelola aktivitas setelah kawasan mulai ramai.
Kajian lapangan dapat mencakup proyeksi jumlah pengunjung, kapasitas parkir, jalur pejalan kaki, ruang berhenti kendaraan, hingga akses bagi petugas dalam menghadapi keadaan darurat.
Dengan perencanaan tersebut, keberadaan UMKM tetap dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengurangi keamanan, kenyamanan, dan kelancaran mobilitas masyarakat.
“Segala aktivitas di Teras Samarinda menjadi bagian dari kondisi lapangan yang perlu diperhatikan ketika pemerintah menyusun rencana pengembangan kawasan berikutnya,” kata Puji.
Ia berharap keputusan mengenai penempatan pelaku usaha tidak diambil sebelum kesiapan kawasan dipastikan. Penetapan tenan juga perlu diikuti aturan operasional agar kegiatan perdagangan tetap tertib.
DPRD menilai pemberdayaan UMKM dan penataan ruang publik tidak perlu dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersamaan selama pemerintah menyiapkan lokasi, akses, parkir, dan perlindungan keselamatan secara matang.
Dengan begitu, pengembangan Teras Samarinda II dapat menjadi ruang ekonomi bagi UMKM sekaligus tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai kawasan publik yang aman dan tertata. (Adv)













