Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Advedtorial

SLF dan Sertifikasi Instalasi Elektrikal Masuk Perhatian Raperda Kebakaran Samarinda

Muhammad Wahyu by Muhammad Wahyu
17 Oktober, 2026
in Advedtorial, DPRD Samarinda
0
SLF dan Sertifikasi Instalasi Elektrikal Masuk Perhatian Raperda Kebakaran Samarinda

Foto : Kamaruddin Ketua Bapemperda DPRD Samarinda

FacebookTwitterWhatsapp

SAMARINDA – Kelayakan fungsi bangunan dan keamanan instalasi elektrikal menjadi bagian yang diperhatikan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelamatan dan Penyelenggaraan Kebakaran Kota Samarinda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan upaya mengurangi risiko kebakaran harus dimulai dari pemenuhan standar keselamatan sebelum bangunan digunakan.

Salah satu dokumen yang dibutuhkan ialah Sertifikat Laik Fungsi atau SLF. Sertifikat tersebut berkaitan dengan kelayakan bangunan untuk dimanfaatkan sesuai fungsi yang telah ditetapkan.

“Kalau bangunan itu harus memenuhi Sertifikat Laik Fungsi,” ujar Kamaruddin, Sabtu (17/10/2026).

Selain kondisi bangunan, instalasi elektrikal menjadi aspek yang mendapat perhatian. Sistem kelistrikan perlu memenuhi ketentuan sertifikasi laik operasi agar penggunaannya dinilai aman dan tidak meningkatkan risiko kebakaran.

“Kalau menyangkut kebakaran dan masalah elektrikal, instalasinya harus mendapatkan sertifikasi laik operasi,” jelasnya.

Menurut Kamaruddin, pengaturan tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan penanganan kebakaran tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman. Pencegahan melalui pemeriksaan kelayakan bangunan dan keamanan instalasi menjadi bagian penting dalam melindungi penghuni maupun lingkungan sekitar.

Pemenuhan standar juga diperlukan agar potensi bahaya dapat dikenali sebelum menimbulkan kejadian. Bangunan yang digunakan tanpa memastikan kelayakan fungsi dan instalasi berisiko menyulitkan proses penyelamatan ketika terjadi keadaan darurat.

Pengaturan mengenai aspek tersebut dibahas bersama perangkat daerah yang memiliki kewenangan berbeda. Dinas Perumahan dan Permukiman serta Dinas PUPR berkaitan dengan urusan bangunan, sedangkan Dinas Pemadam Kebakaran menangani pencegahan, penyelamatan, dan penanggulangan kebakaran.

Bagian Hukum dan anggota Bapemperda turut terlibat untuk memastikan ketentuan yang dirumuskan memiliki dasar serta dapat diterapkan dalam regulasi daerah.

Pembahasan raperda di tingkat DPRD telah mencapai tahap final. Seluruh OPD terkait telah menyetujui hasil pembahasan untuk diteruskan ke Kementerian Hukum.

“Sudah kita lakukan finalisasi dengan kesepakatan semua OPD yang terkait. Semua sepakat melanjutkan rancangan peraturan daerah ini ke tahap harmonisasi,” kata Kamaruddin.

Proses harmonisasi diperlukan sebelum rancangan melanjutkan tahapan pembentukan peraturan daerah berikutnya. Pemeriksaan tersebut akan melihat kesesuaian materi raperda dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui regulasi itu, ketentuan keselamatan bangunan dan instalasi elektrikal diharapkan tidak berhenti sebagai persyaratan administratif. Penerapannya perlu menjadi bagian dari sistem pencegahan untuk menekan risiko kebakaran serta memperkuat keselamatan masyarakat di Kota Samarinda. (Adv)

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 673
Previous Post

Pembahasan Raperda Penyelamatan Kebakaran Rampung, Selanjutnya Masuk Harmonisasi

Next Post

14 Tenan UMKM Disiapkan di Teras Samarinda II, Sri Puji Ingatkan Risiko Kemacetan

Muhammad Wahyu

Muhammad Wahyu

Next Post
14 Tenan UMKM Disiapkan di Teras Samarinda II, Sri Puji Ingatkan Risiko Kemacetan

14 Tenan UMKM Disiapkan di Teras Samarinda II, Sri Puji Ingatkan Risiko Kemacetan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Void Jadi Sumber Air Saat Kemarau, Pengamanan Lubang Tambang Didesak

Void Jadi Sumber Air Saat Kemarau, Pengamanan Lubang Tambang Didesak

19 Oktober, 2026
Air Void Mengairi 57 Hektare Lahan, DPRD Samarinda Minta Uji Laboratorium

Air Void Mengairi 57 Hektare Lahan, DPRD Samarinda Minta Uji Laboratorium

19 Oktober, 2026
Drainase Samarinda Harus Terhubung hingga Sungai, Deni Desak Blueprint Terpadu

Drainase Samarinda Harus Terhubung hingga Sungai, Deni Desak Blueprint Terpadu

19 Oktober, 2026
14 Tenan UMKM Disiapkan di Teras Samarinda II, Sri Puji Ingatkan Risiko Kemacetan

14 Tenan UMKM Disiapkan di Teras Samarinda II, Sri Puji Ingatkan Risiko Kemacetan

17 Oktober, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

Void Jadi Sumber Air Saat Kemarau, Pengamanan Lubang Tambang Didesak

Air Void Mengairi 57 Hektare Lahan, DPRD Samarinda Minta Uji Laboratorium

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.