SAMARINDA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelamatan dan Penyelenggaraan Kebakaran di tingkat DPRD Kota Samarinda dinyatakan selesai. Rancangan tersebut akan diteruskan ke Kementerian Hukum untuk menjalani proses harmonisasi.
Finalisasi dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Samarinda bersama sejumlah organisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan penanganan kebakaran dan kelayakan bangunan.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan seluruh pihak yang mengikuti pembahasan telah menyepakati substansi rancangan. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, tidak ada lagi materi utama yang harus dibahas di tingkat DPRD.
“Sudah kita lakukan finalisasi dengan kesepakatan semua OPD yang terkait. Semua sepakat melanjutkan rancangan peraturan daerah ini ke tahap harmonisasi,” ujar Kamaruddin, Sabtu (17/10/2026).
Pembahasan melibatkan Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemadam Kebakaran, Bagian Hukum, serta anggota Bapemperda DPRD Samarinda.
Keterlibatan lintas perangkat daerah diperlukan karena pengaturan kebakaran tidak hanya berhubungan dengan penanganan ketika peristiwa terjadi. Substansinya juga mencakup langkah penyelamatan, pencegahan, kelayakan bangunan, dan keamanan instalasi pendukung.
Menurut Kamaruddin, finalisasi menjadi penanda berakhirnya pembahasan materi di lingkungan DPRD. Namun, rancangan tersebut belum dapat langsung ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Naskah raperda masih harus diperiksa melalui harmonisasi di Kementerian Hukum. Tahapan itu diperlukan untuk memastikan materi yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun regulasi lain yang berkaitan.
“Kita pembahasan di DPRD sudah selesai. Tinggal di Kementerian Hukum untuk harmonisasi,” katanya.
Setelah proses harmonisasi diselesaikan, Raperda Penyelamatan dan Penyelenggaraan Kebakaran dapat dilanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan daerah berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat dasar hukum penanganan kebakaran di Samarinda. Aturannya diharapkan tidak hanya menjadi pedoman saat terjadi keadaan darurat, tetapi juga memperjelas tanggung jawab pencegahan serta persyaratan keselamatan pada bangunan dan instalasi tertentu.
Bapemperda berharap proses harmonisasi dapat berjalan tanpa kendala sehingga regulasi tersebut segera memperoleh kepastian dan dapat digunakan sebagai acuan dalam meningkatkan perlindungan masyarakat dari risiko kebakaran.(adv)













