Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kuasa Hukum Denis Wongso Sebut Belum Ada Itikad Baik dari Dokter MF

Zahara by Zahara
20 Oktober, 2026
in Berita Utama
0
Kuasa Hukum Denis Wongso Sebut Belum Ada Itikad Baik dari Dokter MF

Foto: Kuasa Hukum Denis Wongso, Jafri Musa.

FacebookTwitterWhatsapp

Samarinda – Kuasa hukum Denis Wongso, Jafri Musa, menyebut belum ada itikad baik dari dr. Muhammad Furqon, Sp.JP., dokter ahli jantung dan pembuluh darah RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Provinsi Kalimantan Timur, dalam penyelesaian persoalan pascatindakan catheterization laboratory (Cath Lab) yang diadukan keluarga pasien.

Hal itu disampaikan Jafri seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (14/10/2026), di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim. Rapat tersebut membahas tindak lanjut hasil RDP pada 29 September 2026 terkait pengaduan keluarga pasien pascatindakan Cath Lab di RSUD AWS. Rapat dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Kaltim, pihak rumah sakit, dokter yang dilaporkan, kuasa hukum, dan perwakilan keluarga korban.

“Belum ada itikad baik dari beliau,” kata Jafri saat diwawancarai wartawan.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, dokter MF menjalani pemeriksaan di kepolisian pada hari yang sama. Jafri turut menyinggung persoalan sikap kooperatif dalam proses tersebut.

“Yang tidak kooperatif itu malah Dokter MF,” ujarnya.

Terkait upaya penyelesaian melalui restorative justice (RJ), Jafri mengatakan proses tersebut merupakan ranah kepolisian.

“RJ itu ranahnya di Polres,” katanya.

Menanggapi jawaban pihak rumah sakit dalam RDP, Jafri menilai penjelasan yang disampaikan belum memberikan kepastian. Ia juga menyinggung pemberitaan mengenai kasus tersebut yang menurutnya memengaruhi sikap pihak rumah sakit.

“Gantung sebenarnya ya, jawaban gantung,” ungkapnya.

Jafri kemudian menyoroti dampak persoalan tersebut terhadap keluarga pasien. Menurut dia, dampak yang dialami keluarga masih berlangsung.

“Kalau keluarga lebih parah lagi, karena dampaknya secara langsung itu berkelanjutan,” ujarnya.

Mengenai persoalan pembayaran, Jafri menjelaskan bahwa keluarga pasien sebelumnya meminta Rp6,5 miliar. Menurut dia, permintaan tersebut berkaitan dengan pembayaran yang jatuh tempo pada 29 Juni dan pengeluaran berikutnya yang terus bertambah.

Ia menyebut nilai yang diperhitungkan kemudian telah mencapai sekitar Rp9 miliar. Setelah memberikan pemahaman kepada kliennya mengenai perjanjian yang dibuat kedua belah pihak, pihak keluarga disebut bersedia menerima pembayaran sebesar Rp5 miliar.

“Kami mencoba untuk mengedukasi klien kami untuk memahami bahwa perjanjian yang mereka buat adalah undang-undang, sehingga mereka mau menerima itu dengan Rp5 miliar,” kata Jafri.

Ia menegaskan, angka Rp5 miliar tersebut merujuk pada perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

Jafri juga menjelaskan bahwa perjanjian yang disebut dibuat pada 29 Juni memuat ketentuan pembayaran secara tunai. Selain itu, menurut dia, terdapat ketentuan mengenai penyampaian penyesalan dan permohonan maaf melalui media massa.

“Langsung tunai. Pasal kedua memang langsung tunai. Pasal itu memang sudah tercantumkan. Bahkan disebutkan juga permohonan maaf melalui media massa,” jelasnya.

Namun, saat ditanya mengenai pelaksanaan kesepakatan tersebut, Jafri menyatakan pembayaran belum dilakukan.

“Enggak dibayar, itu betul,” pungkasnya. (Iqbal Al-Fiqri)

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 779
Previous Post

Void Jadi Sumber Air Saat Kemarau, Pengamanan Lubang Tambang Didesak

Next Post

Komisi IV DPRD Kaltim Akhiri Mediasi Kasus Cath Lab, Persoalan Berlanjut ke Jalur Hukum

Zahara

Zahara

Next Post
Komisi IV DPRD Kaltim Akhiri Mediasi Kasus Cath Lab, Persoalan Berlanjut ke Jalur Hukum

Komisi IV DPRD Kaltim Akhiri Mediasi Kasus Cath Lab, Persoalan Berlanjut ke Jalur Hukum

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

GMNI Samarinda Kecam Dugaan Intimidasi Ajudan Gubernur, Desak Rudy Mas’ud Bertanggung Jawab

GMNI Samarinda Kecam Dugaan Intimidasi Ajudan Gubernur, Desak Rudy Mas’ud Bertanggung Jawab

20 Oktober, 2026
Golkar Samarinda Rangkai HUT Ke-62 dari Ziarah hingga Berbagai Kegiatan Sosial

Golkar Samarinda Rangkai HUT Ke-62 dari Ziarah hingga Berbagai Kegiatan Sosial

20 Oktober, 2026
DPP GMNI Desak Ajudan Rudy Mas’ud Diperiksa, Dorong Pencopotan jika Terbukti Pelanggaran Serius

DPP GMNI Desak Ajudan Rudy Mas’ud Diperiksa, Dorong Pencopotan jika Terbukti Pelanggaran Serius

20 Oktober, 2026
Andi Satya: Dugaan Malpraktik Harus Dibuktikan melalui Proses Hukum dan MDP

Andi Satya: Dugaan Malpraktik Harus Dibuktikan melalui Proses Hukum dan MDP

20 Oktober, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

GMNI Samarinda Kecam Dugaan Intimidasi Ajudan Gubernur, Desak Rudy Mas’ud Bertanggung Jawab

Golkar Samarinda Rangkai HUT Ke-62 dari Ziarah hingga Berbagai Kegiatan Sosial

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.