Samarinda – Kuasa hukum Denis Wongso, Jafri Musa, menyebut belum ada itikad baik dari dr. Muhammad Furqon, Sp.JP., dokter ahli jantung dan pembuluh darah RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Provinsi Kalimantan Timur, dalam penyelesaian persoalan pascatindakan catheterization laboratory (Cath Lab) yang diadukan keluarga pasien.
Hal itu disampaikan Jafri seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (14/10/2026), di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim. Rapat tersebut membahas tindak lanjut hasil RDP pada 29 September 2026 terkait pengaduan keluarga pasien pascatindakan Cath Lab di RSUD AWS. Rapat dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Kaltim, pihak rumah sakit, dokter yang dilaporkan, kuasa hukum, dan perwakilan keluarga korban.
“Belum ada itikad baik dari beliau,” kata Jafri saat diwawancarai wartawan.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, dokter MF menjalani pemeriksaan di kepolisian pada hari yang sama. Jafri turut menyinggung persoalan sikap kooperatif dalam proses tersebut.
“Yang tidak kooperatif itu malah Dokter MF,” ujarnya.
Terkait upaya penyelesaian melalui restorative justice (RJ), Jafri mengatakan proses tersebut merupakan ranah kepolisian.
“RJ itu ranahnya di Polres,” katanya.
Menanggapi jawaban pihak rumah sakit dalam RDP, Jafri menilai penjelasan yang disampaikan belum memberikan kepastian. Ia juga menyinggung pemberitaan mengenai kasus tersebut yang menurutnya memengaruhi sikap pihak rumah sakit.
“Gantung sebenarnya ya, jawaban gantung,” ungkapnya.
Jafri kemudian menyoroti dampak persoalan tersebut terhadap keluarga pasien. Menurut dia, dampak yang dialami keluarga masih berlangsung.
“Kalau keluarga lebih parah lagi, karena dampaknya secara langsung itu berkelanjutan,” ujarnya.
Mengenai persoalan pembayaran, Jafri menjelaskan bahwa keluarga pasien sebelumnya meminta Rp6,5 miliar. Menurut dia, permintaan tersebut berkaitan dengan pembayaran yang jatuh tempo pada 29 Juni dan pengeluaran berikutnya yang terus bertambah.
Ia menyebut nilai yang diperhitungkan kemudian telah mencapai sekitar Rp9 miliar. Setelah memberikan pemahaman kepada kliennya mengenai perjanjian yang dibuat kedua belah pihak, pihak keluarga disebut bersedia menerima pembayaran sebesar Rp5 miliar.
“Kami mencoba untuk mengedukasi klien kami untuk memahami bahwa perjanjian yang mereka buat adalah undang-undang, sehingga mereka mau menerima itu dengan Rp5 miliar,” kata Jafri.
Ia menegaskan, angka Rp5 miliar tersebut merujuk pada perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Jafri juga menjelaskan bahwa perjanjian yang disebut dibuat pada 29 Juni memuat ketentuan pembayaran secara tunai. Selain itu, menurut dia, terdapat ketentuan mengenai penyampaian penyesalan dan permohonan maaf melalui media massa.
“Langsung tunai. Pasal kedua memang langsung tunai. Pasal itu memang sudah tercantumkan. Bahkan disebutkan juga permohonan maaf melalui media massa,” jelasnya.
Namun, saat ditanya mengenai pelaksanaan kesepakatan tersebut, Jafri menyatakan pembayaran belum dilakukan.
“Enggak dibayar, itu betul,” pungkasnya. (Iqbal Al-Fiqri)













