Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menghentikan upaya mediasi terkait pengaduan keluarga pasien pascatindakan catheterization laboratory (Cath Lab) di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Kaltim. Langkah tersebut diambil setelah tuntutan ganti rugi keluarga pasien sebesar Rp5 miliar tidak dipenuhi hingga batas waktu yang diberikan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Rabu (14/10/2026). Rapat tersebut membahas tindak lanjut RDP pada 29 September 2026 terkait pengaduan keluarga pasien pascatindakan Cath Lab, dengan melibatkan Dinas Kesehatan Kaltim, pihak rumah sakit, dokter yang dilaporkan, kuasa hukum, serta perwakilan keluarga korban.
Andi mengatakan Komisi IV telah mengupayakan mediasi untuk mempertemukan kepentingan keluarga pasien dan dokter yang bersangkutan. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian sesuai tuntutan keluarga. Karena persoalan telah berproses di kepolisian, pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh keluarga.
“Upaya yang dilakukan oleh Komisi IV sudah maksimal. Upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak keluarga, yang saat ini sudah berproses secara hukum di kepolisian, itu tetap kita hormati,” kata Andi.
Ia menyebut RDP tersebut kemungkinan menjadi tahap akhir mediasi yang difasilitasi Komisi IV. Selanjutnya, keluarga pasien, pihak rumah sakit, dan dokter yang bersangkutan dipersilakan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.
Andi menjelaskan, salah satu persoalan utama yang belum terselesaikan adalah tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 miliar dengan tenggat waktu tiga hari kerja. Karena pembayaran tidak dipenuhi hingga batas waktu tersebut, keluarga pasien akhirnya melanjutkan persoalan ke kepolisian.
“Pemenuhan uang ganti rugi sebesar Rp5 miliar yang diberikan tenggat waktu selama tiga hari kerja. Dan ternyata setelah itu, sampai deadline-nya, ternyata tidak terpenuhi. Jadi akhirnya oleh keluarga pasien dilanjutkan proses ini ke kepolisian,” ujarnya.
Andi menegaskan, RDP tersebut tidak bertujuan menentukan ada atau tidaknya malpraktik dalam tindakan medis yang diadukan keluarga pasien. Menurut dia, pembuktian dugaan kelalaian harus dilakukan melalui proses hukum dan mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
Dengan berakhirnya upaya mediasi di tingkat Komisi IV DPRD Kaltim, penyelesaian persoalan tersebut selanjutnya bergantung pada proses hukum yang berjalan serta langkah masing-masing pihak. (Iqbal Al-Fiqri)













