Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menekankan pentingnya komunikasi antara dokter dan keluarga pasien, terutama dalam penyampaian informasi setelah tindakan medis dilakukan. Komunikasi yang baik dinilai penting agar keluarga memahami prosedur yang telah dijalani pasien serta temuan medis selama tindakan berlangsung.
Hal itu disampaikan Andi seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi IV DPRD Kaltim terkait pengaduan keluarga pasien pascatindakan catheterization laboratory (Cath Lab) di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Kaltim, Rabu (14/10/2026), di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim.
Andi menjelaskan, dalam praktik kedokteran terdapat mekanisme informed consent atau persetujuan tindakan medis yang harus dilakukan sebelum prosedur dilaksanakan. Setelah tindakan selesai, dokter juga perlu memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada keluarga pasien.
“Di dalam kita sebelum melakukan tindakan, ada persetujuan medis. Setelah tindakan pun, kita memberikan KIE kepada keluarga pasien,” kata Andi.
Menurut dia, dokter perlu menjelaskan prosedur yang telah dilakukan serta temuan selama tindakan medis kepada pasien dan keluarganya. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman dan komunikasi yang baik antara tenaga medis dan keluarga pasien.
“Inilah yang penting, bahwa komunikasi apa yang kita lakukan, apa prosedur yang sudah kita selesaikan, dan apa temuannya pada saat operasi, itu harus kita komunikasikan kepada pasien,” ujarnya.
Andi berharap penyampaian informasi setelah tindakan medis dapat menjadi perhatian seluruh dokter di Kalimantan Timur, sehingga keluarga pasien memperoleh penjelasan yang memadai mengenai kondisi dan penanganan pasien.
Dalam wawancara tersebut, Andi juga menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan tertinggal atau patahnya guidewire dalam tindakan Cath Lab. Ia menyebut kejadian tersebut dapat terjadi dalam praktik medis, meskipun tergolong jarang.
“Risiko medis bisa terjadi, bahwa patahnya atau tertinggalnya guidewire itu bisa terjadi. Dan memang angka kejadiannya lumayan langka,” jelasnya.
Meski demikian, Andi menegaskan bahwa RDP Komisi IV tidak membahas penentuan ada atau tidaknya malpraktik dalam kasus yang diadukan keluarga pasien. Pembuktian dugaan kelalaian harus dilakukan melalui proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Dengan demikian, ia berharap persoalan tersebut menjadi pengingat bagi tenaga medis mengenai pentingnya komunikasi yang jelas kepada pasien dan keluarga, baik sebelum maupun setelah tindakan medis dilakukan. (Iqbal Al-Fiqri)













