SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pariwisata. Pembahasan regulasi tersebut ditargetkan memasuki tahap finalisasi dalam dua pekan mendatang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan masih diperlukan beberapa kali pembahasan untuk menuntaskan substansi yang tersisa.
“Kira-kira tiga kali pertemuan lagi, kemudian dilaksanakan paripurna untuk menjadikannya perda,” ujar Kamaruddin, Senin (26/10/2026).
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, naskah rancangan akan menjalani harmonisasi. Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan ketentuannya selaras dengan peraturan perundang-undangan lain.
Ranperda itu disiapkan sebagai dasar hukum pengelolaan destinasi wisata di Samarinda. Ruang lingkupnya mencakup objek wisata alam maupun buatan yang memenuhi persyaratan untuk dikembangkan.
Regulasi juga akan memberikan pedoman mengenai pola pengelolaan dan kerja sama. Kejelasan mekanisme diperlukan agar keterlibatan pemerintah, masyarakat, dan pihak lain mempunyai dasar serta pembagian tanggung jawab yang pasti.
Aspek retribusi turut menjadi bagian yang akan diatur. Pemungutan hanya dapat diterapkan terhadap objek wisata yang memenuhi ketentuan dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Pengaturan tersebut diharapkan membuka sumber Pendapatan Asli Daerah baru. Selama ini, potensi sejumlah destinasi belum memberikan kontribusi optimal karena pengelolaannya belum tertata.
“Di Samarinda banyak objek wisata yang belum memenuhi syarat sehingga belum dikelola secara maksimal. Padahal, jika dikelola dengan baik, tempat-tempat itu berpotensi meningkatkan PAD,” kata Kamaruddin.
Menurut dia, keberadaan daya tarik wisata saja belum cukup. Pemerintah perlu memastikan lokasi tersebut layak dikembangkan dan mampu memberikan pelayanan yang aman kepada pengunjung.
Sejumlah objek masih menghadapi keterbatasan yang perlu diperhitungkan. Kamaruddin mencontohkan wisata air terjun dengan debit air relatif kecil sehingga pengembangannya tidak dapat dilakukan tanpa kajian kondisi lapangan.
Setiap destinasi karena itu membutuhkan model penanganan berbeda. Potensi alam, keberlanjutan objek, kesiapan pengelola, dan kemungkinan penerapan retribusi harus dinilai sebelum kawasan dibuka atau dikembangkan lebih lanjut.
Ranperda Pariwisata diharapkan menjadi kerangka untuk menentukan objek yang layak dikelola sekaligus mencegah kebijakan berjalan tanpa standar. Regulasi itu juga akan menjadi pijakan dalam mengubah potensi wisata menjadi kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat bagi daerah.
Setelah pembahasan, harmonisasi, dan pengambilan keputusan diselesaikan, aturan tersebut diharapkan segera menjadi pedoman bagi Pemkot Samarinda dalam menata sektor pariwisata secara lebih terarah. (Adv)













