Samarinda – DPRD Kota Samarinda masih menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda Tahun 2024-2043. Salah satu poin penting yang dibahas yakni pemberian insentif perumahan yang diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), bukan untuk kawasan perumahan komersial.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, usai pembahasan Raperda tersebut di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Kantor DPRD Kota Samarinda, Kamis (5/11/2026).
Kamaruddin menjelaskan, insentif pemerintah diarahkan kepada masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan yang masuk dalam program pemerintah, seperti fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Namun, pemberiannya tetap harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
“Tidak semua yang tinggal di perumahan subsidi mendapatkan pemberian insentif dari pemerintah. Itu pun ada kriteria dan persyaratannya,” ujarnya.
Selain mengatur pemberian insentif, Raperda tersebut juga membahas kemudahan perizinan bagi pengembang sebelum memulai pembangunan perumahan. Di sisi lain, pemerintah tetap diharapkan memastikan program subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang menjadi sasaran.
Kamaruddin menyoroti potensi ketidaktepatan sasaran penerima manfaat program perumahan subsidi. Menurutnya, fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah justru berpotensi dinikmati kelompok masyarakat di luar kriteria penerima.
“Itu yang tidak kita harapkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda belum sepenuhnya rampung. Sejumlah ketentuan masih perlu disempurnakan dengan menyesuaikan kondisi saat ini. Finalisasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya dengan melibatkan unsur terkait, terutama tim penyusun naskah akademik.
“Masih dalam tahap penyempurnaan. Minggu berikutnya kita lakukan finalisasi dengan dihadiri unsur terkait, terutama dari tim penyusun naskah akademik,” jelasnya.
Kamaruddin menyebutkan, Raperda tersebut dirancang berlaku selama 20 tahun. Meski demikian, regulasi itu dapat ditinjau kembali setiap lima tahun untuk menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan.
“Perda ini berlaku 20 tahun. Jadi setiap lima tahun sekali boleh dilakukan peninjauan. Bisa direvisi,” pungkasnya. (Iqbal Al-Fiqri)













