Samarinda – DPRD Kota Samarinda menyiapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif untuk dibahas pada 2027. Empat usulan tersebut berasal dari masing-masing komisi, dengan materi mencakup perubahan aturan pembukaan lahan, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), transportasi massal, hingga persoalan perkawinan anak.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, usai Rapat Finalisasi Pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda Tahun 2024-2043, di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Kantor DPRD Kota Samarinda, Kamis (5/11/2026).
Kamaruddin mengatakan, sebelumnya sejumlah komisi mengajukan lebih dari satu Raperda. Namun, usulan tersebut disederhanakan menjadi satu Raperda untuk setiap komisi dengan mempertimbangkan kemampuan DPRD dalam menyelesaikan proses pembahasan.
“Awalnya ada beberapa komisi mengajukan dua Raperda, tapi kita mempercepat menjadi satu Raperda,” ujarnya.
Menurutnya, jumlah Raperda yang diusulkan harus disesuaikan dengan kapasitas pembahasan DPRD. Sebab, banyaknya usulan tidak akan berarti apabila tidak diimbangi kemampuan menyelesaikan pembahasan hingga menjadi Perda.
Adapun Komisi I mengusulkan perubahan aturan terkait izin pembukaan lahan. Komisi II mengusulkan Raperda mengenai pemberian CSR perusahaan, sedangkan Komisi III mengangkat persoalan transportasi massal di Kota Samarinda.
Sementara Komisi IV mengusulkan Raperda yang berkaitan dengan perkawinan anak.
Khusus usulan Komisi II, Kamaruddin menyoroti persoalan transparansi perusahaan dalam melaporkan pendapatan yang menjadi dasar perhitungan dana CSR. Menurutnya, ketentuan persentase CSR sebesar tiga persen sudah ditetapkan, tetapi keterbukaan mengenai rasio pendapatan perusahaan masih menjadi persoalan.
“Sebenarnya CSR itu sudah ditentukan 3 persen, tapi rasio-rasio dari perusahaan itu tidak pernah transparan,” ungkapnya.
Di sisi lain, usulan Komisi III mengenai transportasi massal diharapkan dapat mendorong pengembangan sistem angkutan umum di Samarinda. Kamaruddin mencontohkan Balikpapan yang telah mulai mengoperasikan layanan bus untuk mendukung mobilitas masyarakat.
Adapun Raperda yang diusulkan Komisi IV berkaitan dengan persoalan perkawinan anak. Kamaruddin menyebut regulasi tersebut menjadi salah satu perhatian karena masih ditemukan persoalan administrasi perkawinan yang berkaitan dengan ketentuan batas usia.
Ia menilai, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian agar tidak berujung pada praktik pernikahan siri akibat tidak terpenuhinya persyaratan administrasi perkawinan.
Kamaruddin berharap empat Raperda inisiatif tersebut dapat dibahas secara optimal dan menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Samarinda pada 2027. (Iqbal Al-Fiqri)













