KUKAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan (Independen) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanrgara Tahun 2024 di Hotel Grand Elty, Tenggarong, Senin (19/08/24).
Adapun rapat pleno penetapan tersebut digelar menindaklanjuti hasil Verifikasi Faktual yang telah dilaksanakan KPU kukar terhadap pasangan bakal calon perseorangan Bupati-Wakil Bupati Kukar pada Pilkada 2024 yakni, Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais.
Diketahui, Pasangan Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais telah memenuhi syarat minimal pengumpulan data dukungan bakal calon perseorangan, dengan mengumpulkan syarat data dukungan sebanyak 41.466 data dukungan.
“Hasil verifikasi faktual kami di tanggal 18 agustus kemarin, menyatakan bakal calon perseorangan Awang Yaqub Luthman-Akhmad Zais telah memenuhi syarat data dukungan, dan hari ini kami kami lakukan rapat penepan dan hasilnya mereka lolos,” ungkap Muhammad Amin, Komisioner KPU Kukar, Senin (19/08/24).
Amin pun melanjutkan bahwa, pasangan Awang Yaqub Luthman- Akhmad Zais yang telah memenuhi syarat jumlah data dukungan bakal calon persorangan dan telah dapat melakukan pendaftaran sebagai calon Bupati-Wakil Bupati pada Pilkada Kukar 2024.
“Yang bersangkutan sudah dapat melakukan pendaftaran pada tanggal 27-29 agustus, setelah melakukan pendaftaran dan kembali memenuhi syarat hingga akhir proses verifikasi maka di tanggal 22 september baru ditetapkan sebagai calon,”
Adapun syarat minimal dukungan pendaftaran calon perseorangan bupati- wakil bupati kukar yaitu, sebesar 40.730 data dukungan. (ADV)













