Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun, mengungkapkan keprihatinannya terkait besarnya ketimpangan antara keuntungan yang diperoleh perusahaan tambang dan dana jaminan reklamasi (jamrek) yang mereka setorkan.
“Dana jamrek yang saat ini disediakan oleh perusahaan-perusahaan tambang di Kaltim dinilai tidak mencukupi untuk membiayai reklamasi tambang yang sesuai dengan standar,” katanya, Minggu (10/11/24).
Samsun menegaskan bahwa rendahnya dana jamrek menghambat pelaksanaan reklamasi tambang yang optimal, sehingga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan meningkatkan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
“Dana jamrek yang tersedia sekarang sangat terbatas dan tidak mampu menutupi biaya reklamasi dengan baik. Kami mendesak agar regulasi terkait jamrek segera direvisi untuk memastikan dana yang lebih besar disiapkan oleh perusahaan tambang,” ungkapnya.
Samsun juga menyampaikan contoh konkret ketidakadilan dalam besaran jamrek yang disetorkan oleh perusahaan tambang.
Ia menyebutkan, sebuah perusahaan yang memperoleh keuntungan hingga Rp 50 miliar, namun hanya menyalurkan dana jamrek sekitar Rp 200 juta. Jumlah tersebut sangat jauh dari cukup untuk menutupi biaya reklamasi yang diperkirakan bisa mencapai miliaran rupiah.
“Perusahaan-perusahaan ini lebih memilih tidak memenuhi kewajiban reklamasi, karena biaya yang dibutuhkan jauh lebih tinggi daripada jumlah jamrek yang mereka setorkan,” jelasnya.
Sebagai solusi, Samsun mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah tegas dengan mengubah regulasi mengenai dana jamrek agar lebih sesuai dengan kebutuhan untuk memulihkan kerusakan lingkungan pasca-penambangan. (ADV)













