SANGATTA – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kutim beberapa waktu lalu memutuskan untuk menolak usulan mengubah batas wilayah antara Kabupaten Kutim dengan Kota Bontang. Keputusan tersebut setelah berembug dan mencermati berbagai kajian yang telah dilakukan.
Kajian-kajian yang dijadikan bahan merupakan hasil inisiatif Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dalam menyikapi usulan perubahan batas wilayah Kutim-Bontang. Tujuan membuat kajian adalah untuk mengetahui urgensi dan relevansi mempermasalahkan batas wilayah dan melihat kebutuhan riil masyarakat di sana.
Hasilnya, seperti yang dipresentasikan di dalam rapat bersama DPRD, kajian menunjukan tidak ada relevansi antara kondisi masyarakat dengan batas wilayah. Masyarakat lebih melihat permasalahan yang terkait isu sosial-ekonomi sebagai yang harus ditangani.
Permasalahan batas wilayah ini menurut Trisno, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, sebenarnya sudah selesai ditetapkan sejak tahun 2005.
“Kami tidak memandang ada permasalahan batas di sana,” ujarnya belum lama ini.
DPRD Kutim juga mengapresiasi pembangunan yang sudah bertahap dijalankan di wilayah perbatasan, dan mendorong pemkab untuk melaksanakannya lebih optimal. Fokus dan perhatian Pemkab didorong untuk lebih banyak yang dicurahkan untuk mengusahakan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat perbatasan.
“Yang perlu dilakukan adalah perbaikan dan optimalisasi pembangunan untuk memperbaiki sosial ekonomi masyarakat di daerah perbatasan,” ucap Trisno.
Upaya mensejahterakan masyarakat secara sosial ekonomi merupakan bagian dari visi Pemkab Kutim, dan menolak permasalah batas wilayah sebagai hal yang urgen dan penting untuk dipermasalahkan kembali. Selanjutnya, Pemkab lebih memilih melaksanakan pembangunan berkelanjutan di daerah perbatasan.













