Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda telah melaksanakan rapat paripurna pada Rabu (15/1) tentang pengumuman masa akhir jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2020–2025 serta penetapan wali kota terpilih periode 2025–2030.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menegaskan bahwa rapat ini digelar sesuai aturan yang mengharuskan pelaksanaannya maksimal lima hari setelah surat pemberitahuan diterima.
“Paripurna ini penting untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan. Jika tidak dilaksanakan tepat waktu, ada potensi teguran dan sanksi,” ujar Helmi dalam keterangannya.
Proses Pelantikan Wali Kota Baru
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD menyusun berita acara yang akan dikirimkan kepada pemerintah kota, provinsi, hingga pusat. Namun, Helmi menyebutkan bahwa jadwal pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika tidak ada gugatan, pelantikan diperkirakan Maret 2025. Tapi kalau ada gugatan, jadwal bisa berubah,” jelas Helmi. Ia juga memastikan bahwa tidak akan terjadi kekosongan jabatan, karena pemerintah pusat siap menunjuk pejabat sementara (PJ) jika diperlukan.
Menurut Helmi, Sekretaris Daerah (Sekda) biasanya ditunjuk sebagai PJ untuk periode singkat. Namun, jika masa jabatan PJ berlangsung lebih lama, penentuan akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Isu Lain: Regulasi Tarif Parkir dan Pengelolaan PAD
Selain membahas paripurna, Helmi turut menyoroti isu tarif parkir di Samarinda. Berdasarkan aturan, 30 persen pendapatan harian parkir harus disetor ke pemerintah kota, sementara 70 persen sisanya untuk petugas parkir.
“Aturan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran pendapatan. Namun, perlu evaluasi oleh Dinas Perhubungan agar implementasinya sesuai regulasi,” tegas Helmi.
Ia menekankan bahwa aturan tersebut dirancang untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) demi pembangunan kota. Namun, pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini.
Dampak Bagi Kota Samarinda
Langkah DPRD Samarinda ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap aturan tetapi juga menunjukkan kesiapan kota menghadapi transisi pemerintahan. Keputusan mengenai pengelolaan parkir pun menjadi sorotan penting dalam upaya meningkatkan PAD dan mencegah kebocoran anggaran.
“Yang utama adalah mematuhi aturan dan mengevaluasi kebijakan jika ditemukan kekurangan. Hal ini penting untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” tutup Helmi.
Dengan kepastian proses transisi pemerintahan yang lancar dan kebijakan pendukung seperti regulasi tarif parkir, DPRD Samarinda berharap dapat menciptakan tata kelola yang lebih baik untuk masa depan kota. (Mujahid).













