Samarinda – Muhammad Jamil Nur, Presiden BEM FISIP Universitas Mulawarman (Unmul), menyampaikan kritik tajam terhadap Pasal 51A dalam RUU Perubahan Keempat atas UU Minerba.
Ia menilai keterlibatan perguruan tinggi dalam aktivitas pertambangan dapat mengikis nilai-nilai keberlanjutan lingkungan dan sosial yang menjadi fondasi pendidikan tinggi. Polemik ini memunculkan kekhawatiran terkait masa depan peran kampus sebagai ruang intelektual.
Pasal 51A dalam RUU Minerba membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam secara prioritas. Pemerintah berargumen bahwa langkah ini bertujuan memanfaatkan keahlian kampus dalam mendukung eksplorasi dan pengembangan sumber daya mineral. Namun, kebijakan ini menuai kontroversi, terutama di Samarinda, di mana Universitas Mulawarman—dikenal sebagai kampus “Tropical Studies”—dianggap memiliki tanggung jawab besar menjaga kelestarian lingkungan Kalimantan.
Muhammad Jamil Nur menegaskan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam dunia tambang bertentangan dengan nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Pendidikan tinggi harus menjadi ruang pengembangan ilmu pengetahuan, inovasi, dan pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar institusi yang terlibat dalam aktivitas komersial seperti tambang,” ujarnya dalam wawancara.
Menurutnya, keputusan ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap kampus sebagai penjaga moralitas dan keberlanjutan.
Sejumlah mahasiswa Unmul turut menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap potensi dampak buruk kebijakan ini. Samarinda telah lama menghadapi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang, termasuk lubang bekas tambang yang menelan korban jiwa dan minimnya reklamasi pasca-tambang. Mereka khawatir keterlibatan kampus justru memperburuk kondisi lingkungan dan bertolak belakang dengan perjuangan mahasiswa dalam melawan eksploitasi sumber daya alam.
Identitas “Tropical Studies” yang Dipertaruhkan
Universitas Mulawarman memiliki reputasi sebagai institusi yang berkomitmen pada studi lingkungan tropis dan keberlanjutan. Namun, menurut Jamil, keterlibatan dalam pertambangan dapat mencederai citra tersebut.
“Kampus kita harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian alam, bukan malah terlibat dalam aktivitas yang berpotensi merusak,” tambahnya.
BEM FISIP Unmul berharap agar kampus tetap konsisten dengan visi misinya. Mereka mendesak Universitas untuk menolak tawaran keterlibatan dalam WIUP dan mengutamakan peran sebagai pelopor keberlanjutan.
“Kami berharap Unmul tetap menjadi simbol perjuangan menjaga hutan Kalimantan dan mendukung pembangunan berwawasan lingkungan,” tutup Jamil.(Mujahid)













