Samarinda – Seorang pria berinisial SP (34) diamankan oleh Unit Reskrim dan Sabhara Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim setelah mengamuk di kawasan ruko Palaran City. Pria tersebut diduga tersinggung dan membawa sebilah parang sepanjang 75 cm untuk mengancam karyawan toko. Insiden ini terjadi pada Kamis (20/02/25) dan sempat membuat warga sekitar panik.
Kapolsek Palaran, AKP Iswanto, SH MH, membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya segera bertindak setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Kami menerima laporan adanya keributan di ruko Palaran City dan segera mengerahkan tim gabungan untuk mengamankan situasi,” ujar AKP Iswanto.
Menurut keterangan Kapolsek, insiden ini bermula saat para karyawan toko sedang membongkar dagangan. SP, yang bekerja di lokasi berseberangan jalan, tiba-tiba merasa dirinya ditertawakan meskipun tidak ada indikasi karyawan toko bermaksud demikian. Merasa tersinggung, pelaku langsung mengambil parang dan mendatangi ruko tersebut dengan ancaman kekerasan.
“Pelaku menyeberang jalan sambil mengacungkan parang dan mengancam karyawan toko. Beruntung, tim kepolisian segera tiba di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku sebelum terjadi hal yang lebih buruk,” jelas AKP Iswanto.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Palaran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, SP akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu menjaga emosi dan tidak bertindak di luar batas hukum. Pihak kepolisian mengimbau warga untuk segera melapor jika melihat indikasi tindak kriminal guna mencegah eskalasi yang lebih berbahaya di lingkungan sekitar.(Mujahid)













