Samarinda– Satuan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda kembali membongkar praktik perjudian online jenis toto gelap (togel) yang beroperasi di dalam Pasar Sungai Dama, Jln. Otto Iskandar Dinata, tak jauh dari kantor polisi setempat. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, operasi ini dilakukan pada Kamis (20/2) setelah Unit Opsnal Reskrim menerima informasi bahwa seorang pria diduga tengah melakukan transaksi perjudian togel. Pelaku diketahui menerima pesanan nomor togel dari konsumen yang sebagian besar berasal dari kalangan buruh pelabuhan dan warga sekitar.
“Kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan menemukan seorang pria yang dicurigai tengah berada di warung kopi. Setelah kami dekati dan lakukan pemeriksaan, pria tersebut mengaku berinisial ID,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, IPDA Zaqi Ur R, S.H.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo biru metalik yang berisi pesan WhatsApp terkait pesanan nomor togel, uang tunai sebesar Rp1.282.000 yang diduga hasil transaksi, serta dua lembar catatan nomor togel beserta dua bolpoin hitam. Dalam interogasi lebih lanjut, ID mengaku berperan sebagai pengepul yang menjual nomor togel dengan mengikuti perputaran angka dari situs online JWTOGEL Hongkong.
Lebih lanjut, ID mengungkapkan bahwa ia mendapatkan keuntungan sekitar 10% dari setiap transaksi yang dilakukan. Uang hasil perjudian itu digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah IPDA Zaqi Ur R, S.H.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus perjudian online yang terus menjadi perhatian aparat penegak hukum di Samarinda. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas perjudian yang mencurigakan guna memberantas praktik ilegal yang merugikan ekonomi dan moral masyarakat. Sementara itu, pelaku ID akan dijerat dengan pasal terkait perjudian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Mujahid)













