TENGGARONG – Menyambut bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur berbagai aktivitas masyarakat selama bulan puasa.
Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus dalam SE Nomor: B – 2061/065.11/KESRA/02/2025 yang ditandatangani Bupati Kukar Edi Damansyah pada 21 Februari 2025 adalah pengetatan pengawasan terhadap kos-kosan, penginapan, dan hotel.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban dan menghindari aktivitas yang bertentangan dengan norma agama serta budaya selama Ramadan.
Pemilik kos-kosan, penginapan, dan hotel diimbau untuk lebih selektif dalam menerima tamu, terutama pasangan yang bukan suami istri, guna mencegah praktik prostitusi terselubung dan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengimbau seluruh pemilik atau pengelola kos-kosan, penginapan, dan hotel agar lebih selektif dalam menerima tamu. Jangan sampai tempat tersebut digunakan untuk kegiatan yang melanggar norma agama dan sosial,” tegas Bupati Edi dalam SE tersebut, Sabtu (1/3/2025).
Selain pengawasan ketat di tempat penginapan, Pemkab Kukar juga meminta aparat keamanan dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan ketertiban.
Pemerintah melarang adanya aktivitas berkumpul antara dua orang berlainan jenis di tempat gelap yang bukan mahramnya demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Larangan lainnya termasuk penggunaan petasan, balapan liar, dan kegiatan sahur on the road yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Pemkab Kukar menegaskan bahwa langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif dan penuh keberkahan.
Selain pengawasan terhadap kos-kosan dan penginapan, Pemkab Kukar juga menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat, dan tempat sejenisnya akan ditutup selama bulan Ramadan.
Tempat hiburan malam akan ditutup mulai 28 Februari hingga 1 April 2025, sesuai dengan ketetapan Kementerian Agama RI.
Sementara itu, tempat hiburan lainnya seperti arena ketangkasan, warnet, billiard, dan gym tetap diizinkan beroperasi dengan jam terbatas, yaitu pukul 11.00-17.00 WITA dan 21.00-24.00 WITA.
Khusus untuk gym, Pemkab Kukar juga mengimbau adanya pemisahan jam operasional bagi laki-laki dan perempuan untuk menghindari interaksi yang berlebihan selama Ramadan.
Pemerintah juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga ketenteraman, terutama dengan membatasi aktivitas makan dan minum di siang hari di tempat umum.
Warung makan, angkringan, serta pedagang kaki lima diimbau untuk menyediakan layanan take away atau menutup tempat mereka dengan kain/tenda selama siang hari untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.
Selain itu, kegiatan tadarus Al-Qur’an dengan pengeras suara luar juga dibatasi hingga pukul 22.00 WITA, setelah itu dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam untuk menjaga kenyamanan warga sekitar.
Bupati Kukar Edi Damansyah mengingatkan bahwa seluruh aturan yang ditetapkan dalam SE ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan Ramadan.
“Jangan sampai ada kegiatan yang dapat mengganggu ibadah, seperti konvoi liar, nongkrong hingga larut malam di tempat gelap, atau aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Mari kita hormati bulan Ramadan dengan menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” tutupnya.
Dengan adanya edaran ini, masyarakat Kukar diharapkan dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan nyaman, aman, dan penuh keberkahan. (ADV)













