Samarinda– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (9/3), Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan ekstasi di wilayah Samarinda, dengan menangkap dua tersangka serta menyita barang bukti berupa 57,45 gram sabu dan 1,41 gram ekstasi.
Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan di Jl. Perum Bumi Sambutan Asri Blok J3, Kecamatan Sambutan, yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Petugas yang telah mengantongi informasi akurat segera bergerak dan berhasil menangkap seorang pria berinisial WR (32) pada pukul 20.00 WITA. Dari tangan WR, polisi menemukan dua paket sabu seberat 10,77 gram bruto yang disimpan dalam kotak rokok di dalam tasnya.
Hasil interogasi terhadap WR mengarah pada nama AP (34), yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut. Polisi pun segera melakukan pengembangan dan menangkap AP di kediamannya di Jl. Rapak Indah Gg. Bibo, Kelurahan Loa Bakung, sekitar pukul 23.30 WITA. Dari pengakuan AP, masih ada barang bukti lain yang disimpan di sebuah rumah di Jl. Meranti Gg. 2, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.
Ketika dilakukan penggeledahan di lokasi yang disebutkan, polisi menemukan 46,68 gram sabu, 1,41 gram ekstasi, plastik klip, sendok penakar, serta dua timbangan digital. Dengan temuan ini, aparat kepolisian menduga bahwa jaringan yang melibatkan kedua tersangka cukup luas dan masih ada pihak lain yang terlibat dalam distribusi narkotika di Samarinda.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Samarinda. Ini merupan bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi jaringan pengedar narkoba lainnya, sekaligus bukti keseriusan aparat dalam menekan laju peredaran narkotika di Kota Tepian.













