Samarinda– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (18/3) sore. Seorang pria berinisial AF (22) diamankan di sebuah rumah di Jl. Moh. Said, Gang Kita, Blok B, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,72 gram. Selain itu, diamankan pula beberapa barang yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba, termasuk dua unit handphone, satu kotak handphone, dan satu gumpalan lakban. Barang bukti tersebut saat ini telah disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba melalui jalur travel. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan di lokasi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Polresta Samarinda terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan mereka. Keterlibatan aktif warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan dinilai sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba di kota ini. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan Samarinda dapat terbebas dari ancaman narkotika.













