KUTAI KARTANEGARA — DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti surat dari DPD Forum Akuntabilitas Transparansi Kabupaten Kutai Kartanegara (DPD FAKTA) terkait status dan pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) PT Kalpataru di wilayah Kukar.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, didampingi Ketua Komisi II Eko Wulandanu serta sejumlah anggota DPRD, di antaranya Mohamad Idham, Karur Zaman, dan Ria Hidayani.
RDP turut dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan/ATR Kabupaten Kukar, Dinas Perkebunan dan Peternakan, perangkat daerah yang membidangi pertanahan dan tata ruang, Dinas Koperasi dan UMKM, Bagian Pemerintahan, sejumlah camat dan lurah, perwakilan koperasi, serta pihak terkait lainnya.
Dalam rapat, DPRD meminta penjelasan mengenai status HGU PT Kalpataru, termasuk izin usaha perkebunan, kondisi dan status lahan, serta langkah pemerintah dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus ditangani secara menyeluruh dengan mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
“Persoalan ini harus kita lihat secara menyeluruh. Yang paling utama adalah kepastian status HGU dan bagaimana masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai hak serta kewajibannya,” ujar Ahmad Yani dalam rapat.
Ia meminta instansi terkait memberikan data dan informasi secara terperinci mengenai status HGU PT Kalpataru, termasuk bagian lahan yang masih berstatus aktif maupun yang telah berakhir atau dicabut.
Menurutnya, kejelasan data diperlukan sebelum DPRD dan pemerintah menentukan langkah penyelesaian. Hal itu juga penting untuk mencegah persoalan pertanahan berkembang menjadi konflik baru di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat yang memiliki dasar hak justru tidak mendapatkan kepastian. Pemerintah di tingkat kecamatan dan desa juga harus ikut menjaga agar persoalan ini tidak menimbulkan konflik,” katanya.
Dalam RDP tersebut, Dinas Perkebunan memberikan penjelasan mengenai riwayat perizinan perusahaan dan langkah pemerintah daerah terkait status perizinan perkebunan.
Sementara itu, perwakilan Kantor Pertanahan menjelaskan bahwa persoalan HGU berkaitan dengan proses administrasi dan kewenangan yang melibatkan pemerintah daerah, provinsi, hingga pemerintah pusat. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan koordinasi lintas instansi.
DPRD Kukar menilai koordinasi tersebut penting untuk memastikan adanya kepastian hukum bagi pemerintah daerah, masyarakat, maupun pihak-pihak yang berkepentingan.
Namun, RDP belum menghasilkan kesimpulan akhir. Pasalnya, pihak PT Kalpataru yang diundang DPRD tidak hadir dalam rapat sehingga belum dapat memberikan penjelasan langsung mengenai status dan pengelolaan HGU perusahaan.
Ketua DPRD Kukar memastikan pembahasan akan dilanjutkan dengan menjadwalkan RDP berikutnya. DPRD berharap seluruh pihak terkait dapat hadir sehingga informasi yang diperoleh lebih lengkap dan berimbang.
“Kita akan jadwalkan kembali. Kita ingin semua pihak hadir supaya pembahasannya lengkap dan tidak ada informasi yang terputus. Prinsipnya, DPRD ingin mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegas Ahmad Yani.
Selanjutnya, DPRD Kukar akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempersiapkan agenda RDP lanjutan. Pembahasan berikutnya diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret terkait status HGU PT Kalpataru serta penyelesaian persoalan yang bersinggungan dengan kepentingan masyarakat di sejumlah wilayah Kukar.













