Samarinda –Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan Kota Samarinda bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Senin (11/5/2026) di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Samarinda Lantai I.
Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan raperda tersebut sebenarnya telah dibahas sejak 2022. Namun karena sejumlah kendala, pembahasannya kembali dilanjutkan tahun ini.
“Raperda Pemanfaatan Jalan Kota Samarinda ini sebenarnya sudah dibahas sejak tahun 2022. Cuma karena ada kendala dan lain sebagainya, kemudian kita bahas lagi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, substansi utama raperda tersebut berkaitan dengan pengaturan pemanfaatan jalan di luar peruntukan utama sebagai sarana lalu lintas.
Menurutnya, jalan tidak hanya dipandang sebagai fasilitas transportasi, tetapi juga memiliki potensi pemanfaatan lain yang dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jalan ini kan sudah diatur peruntukannya. Nah ada pemikiran bahwa jalan bukan sekadar digunakan untuk kepentingan lalu lintas, tapi juga bisa dimanfaatkan untuk hal-hal lain yang dapat menambah PAD,” jelasnya.
Beberapa bentuk pemanfaatan yang dimaksud antara lain pemasangan reklame, pembangunan utilitas PDAM, lampu penerangan jalan, hingga jaringan kabel internet dan utilitas lainnya.
Meski demikian, Abdul Rohim menegaskan pemanfaatan jalan di luar fungsi utama harus tetap memperhatikan ketertiban dan tidak mengganggu fungsi dasar jalan itu sendiri.
“Nah ini perlu diatur supaya memastikan bahwa pemanfaatan di luar peruntukan itu tidak mengganggu fungsi utama jalan,” katanya.
Selain itu, DPRD juga ingin memastikan pemanfaatan tersebut tetap relevan dengan rencana pengembangan jalan di masa mendatang, termasuk saat dilakukan pelebaran atau pembangunan infrastruktur baru.
“Jadi dipastikan pemanfaatan di luar peruntukan itu tetap berlangsung tertib dan bisa berkontribusi terhadap penambahan PAD,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah masukan teknis juga disampaikan oleh OPD terkait. Salah satunya mengenai standar kedalaman utilitas yang ditanam di area jalan.
“Tadi ada masukan kalau ada pemanfaatan untuk utilitas, sebaiknya kedalamannya setengah meter,” ungkap Abdul Rohim.
Selain itu, pembahasan juga menyinggung penempatan tiang lampu penerangan jalan agar mengacu pada ketentuan garis sempadan dan lebar ruang milik jalan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur.
“Nah pemasangan tiang lampu misalnya, kita mengacu pada SK Gubernur tentang lebar ruang milik jalan. Jadi kalau nanti ada pelebaran jalan tidak perlu lagi geser-geser karena posisinya sudah berada di batas tepi,” pungkasnya. (Mujahid)












