SAMARINDA –Polemik mengiringi kebijakan pengangkatan kepala sekolah SMA dan SMK di Kalimantan Timur, setelah publik mempertanyakan kelayakan salah satu pejabat yang disebut memiliki riwayat kasus hukum.
Isu ini memantik diskusi luas di tengah masyarakat, khususnya terkait batas antara hak seseorang yang telah menjalani proses hukum dengan standar moral yang melekat pada jabatan strategis di dunia pendidikan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim mengenai rekam jejak para kepala sekolah yang baru dilantik.
“Kami sudah meminta penjelasan langsung ke Dinas Pendidikan terkait latar belakang mereka yang diangkat, apakah ada catatan persoalan yang perlu menjadi perhatian, terutama dari sisi aturan,” kata Darlis.
Menurutnya, dalam kerangka hukum, setiap perkara memiliki konsekuensi yang berbeda-beda. Tidak semua kasus otomatis menutup ruang bagi seseorang untuk kembali menempati jabatan publik.
“Tidak semua persoalan hukum berdampak permanen. Pernah tersangkut kasus bukan berarti selamanya tidak boleh menduduki jabatan, tergantung jenis perkara dan bagaimana status hukumnya,” ujarnya.
Darlis menambahkan, pemerintah daerah disebut telah melakukan penilaian sebelum menetapkan keputusan pelantikan, termasuk mempertimbangkan tahapan hukum yang telah dijalani oleh pihak terkait.
“Selama proses hukumnya sudah selesai dan tidak lagi menjadi kendala secara administratif, secara regulasi yang bersangkutan masih memungkinkan untuk kembali menjabat. Itu yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah,” jelasnya.
Meski demikian, ia menilai polemik ini penting dijadikan bahan evaluasi bersama agar proses rekrutmen dan pengangkatan pejabat di sektor pendidikan ke depan lebih terbuka dan memperhatikan sensitivitas publik terhadap aspek etika.













