SAMARINDA — Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. DPRD Kukar meraih penghargaan Terbaik III Penilaian E-Report Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun 2026.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur pada Rabu (19/8/2026), bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Halaman Kanwil Kemenkum Kaltim.
Penghargaan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid.
Abdul Rasid mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Sekretariat DPRD Kukar yang dinilai telah berkomitmen dalam mengembangkan pengelolaan dokumen dan informasi hukum secara digital.
Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi bukti komitmen DPRD Kukar dalam mendukung keterbukaan informasi publik, khususnya terkait produk-produk hukum daerah.
“Penghargaan ini merupakan bentuk komitmen DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menyajikan keterbukaan informasi publik, khususnya produk-produk hukum daerah yang akurat dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Abdul Rasid.
Ia berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi bagi jajaran Sekretariat DPRD Kukar untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan pelayanan publik.
“Semoga pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik ke depan,” katanya.
Berdasarkan hasil penilaian E-Report JDIHN Tahun 2026 oleh Kanwil Kemenkum Kaltim, Sekretariat DPRD Kukar meraih nilai 92,00. Raihan tersebut menempatkan DPRD Kukar sebagai salah satu pengelola JDIHN dengan kinerja terbaik di Kalimantan Timur, bersama Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kota Balikpapan.
Penghargaan ini sekaligus menjadi dorongan bagi DPRD Kukar untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan akses masyarakat terhadap berbagai dokumen dan produk hukum daerah.












