Samarinda — DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) I mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).
Dalam rapat lanjutan bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Samarinda, pembahasan difokuskan pada regulasi, legalitas, serta batasan pengelolaan lahan pemakaman.
Anggota Pansus I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menegaskan Ranperda ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah praktik bisnis pemakaman yang semata-mata mencari keuntungan.
“Jangan sampai pihak pengelola hanya cari profit lalu lepas tanggung jawab terhadap lahan makam yang dijual,” ujarnya (15/10/2025).
Ia menjelaskan aturan tersebut akan mengatur izin, tata kelola, serta batasan penggunaan lahan makam. Menurutnya, hal ini penting karena masyarakat sering membeli lahan makam dan menyimpannya untuk digunakan di kemudian hari, yang berpotensi menimbulkan sengketa.
Selain itu, DPRD Samarinda juga menyoroti kebutuhan lahan pemakaman yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk mendekati satu juta jiwa. Penataan lahan makam akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana sektor lainnya.
Kepala Bidang Perumahan Disperkim Samarinda, Tajudin Husein, mengatakan pembahasan ini sudah melalui beberapa tahapan dan menjadi bagian dari proses sosialisasi.
“Kami ingin saat perda ini diterbitkan, semua pihak sudah memahami isi dan tujuannya,” ujarnya.
Tajudin juga membuka peluang bagi pihak swasta untuk mengelola TPBU, baik untuk umat Muslim maupun non-Muslim, selama mematuhi aturan.
“Silakan saja kalau ada investor, tapi harus sesuai mekanisme,” tegasnya.
Melalui Ranperda ini, DPRD dan Pemkot Samarinda berharap pengelolaan makam menjadi lebih tertata, transparan, dan tertib.
“Jangan sampai usaha pemakaman berjalan tanpa aturan jelas,” pungkasnya. (adv)













