Samarinda– Pemerintah Kota Samarinda menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dengan melakukan efisiensi anggaran, yang diperkirakan mencapai Rp75 miliar. Pemangkasan ini mencakup pengurangan 50 persen anggaran perjalanan dinas serta 20 persen belanja alat tulis kantor (ATK) yang dinilai berlebihan. Namun, hingga kini, rincian pemotongan untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) belum diumumkan.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menyoroti perlunya transparansi dalam kebijakan ini. Ia meminta Pemkot Samarinda melibatkan DPRD dalam pembahasan, terutama melalui Komisi II sebagai sektor yang bertanggung jawab atas keuangan daerah. “Kami ingin pemerintah menjelaskan detail efisiensinya, karena ada 30 OPD, termasuk DPRD Samarinda,” ujar Helmi.
Helmi juga menegaskan bahwa pembahasan akan dilakukan dalam waktu dekat. “Paling cepat dua hari ke depan, kita akan mulai diskusi terkait pemangkasan anggaran ini,” tambahnya. Ia memastikan bahwa dana hasil efisiensi akan dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, meskipun belum ada kejelasan mengenai mekanisme distribusinya.
Sebelumnya, Pemkot Samarinda telah memberikan gambaran awal terkait efisiensi ini. Menurut perhitungan sementara, sebagian besar pemangkasan berasal dari perjalanan dinas yang dinilai dapat dikurangi tanpa mengganggu kinerja. Selain itu, belanja rutin, seperti ATK, dianggap bisa lebih dihemat tanpa berdampak signifikan terhadap pelayanan publik.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam menekan belanja yang tidak mendesak, sesuai dengan arahan Inpres. (Adv)













