Samarinda: Meski menyoroti lemahnya pendekatan sosial, DPRD Kota Samarinda tetap menyatakan dukungan terhadap upaya Pemerintah Kota dalam menata kawasan kumuh. Namun, dukungan itu disertai catatan penting: program harus dijalankan secara bertahap, terukur, dan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak warga terdampak.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai langkah bertahap yang diambil pemkot sudah sesuai dengan kapasitas anggaran dan tantangan teknis di lapangan. Dari total 75 hektare kawasan kumuh yang terdata, tahun ini baru sekitar 7 hektare yang mulai ditangani.
“Jadi wajar kalau dilakukan bertahap. Kita tidak bisa memaksa semua langsung dikerjakan. Kapasitas anggaran dan teknis juga terbatas,” ujar Deni (4/7/2025).
Ia menjelaskan, aturan yang berlaku saat ini hanya memungkinkan penataan dilakukan dalam radius 10 meter dari jalan utama. Permukiman padat yang berada lebih dalam masih belum bisa disentuh, karena terkendala regulasi yang berlaku.
“Regulasi kita memang belum memungkinkan menjangkau lebih dalam. Jadi mau tidak mau, kita jalankan sesuai koridor yang ada,” tambahnya.
Meski memahami keterbatasan teknis, Deni meminta agar pemkot tetap memprioritaskan kawasan paling rawan. Mulai dari sanitasi yang buruk, bangunan yang tidak layak, hingga potensi kebakaran atau bencana lainnya.
Lebih dari sekadar membenahi fisik bangunan, Politikus Gerindra itu mendorong agar program ini dibarengi dengan pendampingan sosial. Hal itu mencakup pelatihan, pembinaan, serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan pascapenataan.
“Bukan cuma bangunan yang diperbaiki, tapi masyarakat juga harus diberdayakan. Kalau bisa, siapkan pelatihan atau pembinaan agar mereka paham dan bisa merawat lingkungannya,” tegas Deni.
Komisi III juga menyoroti pentingnya kejelasan soal status lahan, skema relokasi, dan kompensasi bagi warga terdampak. Tanpa kepastian ini, penataan justru bisa menimbulkan masalah sosial baru.
“Jangan sampai sudah dibongkar, tapi warga tidak tahu mau tinggal di mana. Itu harus disiapkan dari awal,” ujarnya.
DPRD, lanjut Deni, akan terus mengawal pelaksanaan program ini, mulai dari rapat kerja dengan dinas teknis hingga pengawasan penggunaan anggaran. Tujuannya agar program penataan benar-benar menyasar kebutuhan masyarakat, bukan sekadar proyek pembangunan.
“Kami sepakat, kota ini harus lebih baik. Tapi jangan sampai penataan fisik justru membuat masyarakat kehilangan tempat tinggal tanpa solusi yang layak,” pungkasnya. (adv)













