Suluhmudanusantara.com,- Anggota DPRD Kaltim, Herliana Yanti melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika di Pendopo, Desa Gn Intan, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Pasar Utara (PPU) pada minggu, 8 Oktober 2023.
Anggota DPRD dapil Kabupaten PPU dan Paser ini mengatakan, sosialisasi perda pencegahan narkoba ini sangat penting karena peredaran narkoba di masyarakat sangat mengkhawatirkan, terutama kepada anak muda.
“Selaku anggota dewan sangat prihatin terhadap peredaran narkoba. Untuk itu, marilah kita bersama-sama mengawasi keluarga, anak-anak agar tidak terjerumus ke dunia narkoba,” ucapnya, Minggu (8/10/2023).
Selain itu, dirinya berharap agar masyarakat dapat memperhatikan setiap anggota keluarganya, tidak bergaul secara bebas demi menghindari bahaya narkoba di kalangan anak muda.
“Kalau sudah ada yang terdampak narkoba itu langsung dialihkan ke Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Samarinda,” sebut Yanti.
Terakhir, dia menegaskan kalau rehabilitasi digunakan secara gratis bagi semua masyarakat Kaltim. “Semoga anggota keluarga kita tetap selalu dalam lindungan sang pencipta serta diberikan kesehatan, dan jauh dari narkoba,”harapnya. (AMA/ADV)













