Samarinda –Polemik kebijakan berbagai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur, mulai memicu gelombang tekanan publik. Di tengah situasi tersebut, DPRD Kaltim kini didesak mengaktifkan hak angket dan hak interpelasi.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menilai wacana terkait hak angket masih bersifat dinamis dan belum dibahas secara resmi di internal lembaga legislatif.
“Setahu saya sampai saat ini hal itu belum dibahas juga. Tapi ini kan berdinamika, bisa jadi hari ini belum, tapi besok atau ke depan bisa saja berkembang,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Dorongan penggunaan hak angket muncul seiring meningkatnya tuntutan masyarakat agar DPRD memperkuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan Pemprov Kaltim. Tekanan tersebut bahkan akan bermuara pada aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pada 21 April 2026 di Kantor Gubernur Kaltim.
Menurut Demmu, sikap DPRD Kaltim ke depan sangat bergantung pada respons politik dari pimpinan partai dan fraksi setelah aksi tersebut berlangsung.
“Kita lihatlah nanti setelah aksi tanggal 21 April. Teman-teman akan melihat bagaimana respons pimpinan partai maupun fraksi di DPRD Kaltim dalam menyikapi perkembangan yang terjadi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat merupakan bagian dari hak konstitusional yang harus dihormati.
“Aksi itu hak konstitusional. Kalau ada sesuatu yang ingin disampaikan kepada pemerintah, ya silakan disampaikan,” tegasnya.
Terkait wacana penggunaan hak interpelasi, Demmu menilai tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh pihak eksekutif. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD yang sah.
“Tidak perlu ditakutkan oleh Pemprov. Legislatif berhak memanggil pemerintah, dalam hal ini gubernur, untuk meminta keterangan terkait kebijakan-kebijakan yang dianggap meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejumlah indikator keresahan publik sudah mulai terlihat. Mulai dari polemik pengadaan mobil dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar hingga renovasi rumah jabatan gubernur yang disebut mencapai Rp25 miliar.
“Kalau secara indikator, ini sudah ada keresahannya. Dari soal mobil dinas gubernur hingga renovasi rumah jabatan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, aksi pada 21 April nanti akan digelar oleh Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim. Dalam aksinya, mereka membawa sejumlah tuntutan, di antaranya sebagai berikut :
1. mengevaluasi seluruh kebijakan Pemprov Kaltim
2. menghentikan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
3. serta mendesak DPRD Kaltim agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. (mujahid)












