Sidang lanjutan perkara dugaan pelemparan bom molotov kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (2/4/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasihat hukum terdakwa, Bambang Edy Dharma, menyampaikan bahwa ahli yang dihadirkan berasal dari satuan Brimob dengan keahlian di bidang penjinak bom. Namun, menurutnya, keterangan ahli justru mengarah pada kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa tidak memenuhi kategori bom molotov.
“Ahli sudah mengarah bahwa yang diperiksa oleh ahli ini, yang diantarkan oleh penyidik, itu belum terpenuhi kategorinya molotov. Jadi tegas ahli menyatakan hari ini bahwa yang diperiksa bukan bom molotov,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa dakwaan yang menggunakan Undang-Undang Darurat menjadi kurang tepat. “Jadi terkait dengan pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum tentang undang-undang darurat, jelas ini kurang tepat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan ahli, terdapat lima kriteria suatu benda dapat dikategorikan sebagai bom molotov, di antaranya adanya unsur eksplosif, inisiator, saklar, casing, serta dampak yang ditimbulkan.
“Selama itu belum terjadi, maka itu belum molotov. Makanya tadi ahli sampaikan cuma empat, bahkan ada waktu diperiksa cuma tiga. Jadi belum terpenuhi unsurnya,” jelasnya.
Ia juga menyinggung bahwa ahli mencabut sebagian keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Ahli juga tadi tegas menyampaikan di terakhir bahwa dalam perkara ini itu belum molotov. Dan seluruh keterangannya di BAP itu dicabut. Yang dipakai adalah fakta persidangan,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Paulinus Dugis, menyatakan optimisme bahwa para terdakwa akan dibebaskan.
“Kami optimis keempat terdakwa yang kami bela di dalam persidangan ini akan bebas. Minimal putusannya adalah onslag (lepas dari segala tuntutan hukum),” ujarnya.
Menurutnya, keterangan ahli yang dihadirkan justru membantah dakwaan jaksa. “Satu-satunya yang menyatakan mereka ini melakukan dugaan tindak pidana seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah pendapat ahli. Nah, hari ini ahli mengatakan bahwa itu bukan bom molotov. Artinya, dakwaan itu terbantahkan semua,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa barang bukti yang dihadirkan tidak memenuhi komposisi molotov, seperti tidak adanya sumber api atau pemicu. “Sementara barang bukti yang dihadirkan tidak memenuhi komposisi tersebut,” katanya.
Paulinus menilai, jika hanya berupa botol berisi bahan bakar tanpa pemicu, maka tidak dapat dikategorikan sebagai bom. “Kalau dikatakan hanya diam saja itu meledak, itu tidak bisa masuk kategori. Penjual bensin di pinggir jalan juga pakai botol, tidak meledak,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menunggu penilaian majelis hakim dalam perkara tersebut. “Kami tidak memberikan kesimpulan, karena kesimpulan itu ada di hakim dalam perkara ini,” tutupnya. (Iqbal Al-Fiqri)













